Berita Nasional Terkini
Nadiem Makarim Kecewa dengan Replik Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan atas replik jaksa dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan atas replik jaksa dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Jaksa tetap menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan menteri tersebut.
- Nadiem menilai jaksa mengabaikan fakta persidangan dan mengubah narasi dakwaan menjadi kejahatan kerah putih.
- Jaksa berpendapat bahwa nota pembelaan terdakwa hanya memutarbalikkan fakta hukum yang telah terungkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaannya usai mendengar replik jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Nadiem menilai jalannya persidangan seharusnya menjadi ruang untuk mencari kebenaran berdasarkan fakta yang terungkap selama proses pembuktian.
Namun, ia merasa jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang telah muncul dalam persidangan.
Menurut Nadiem, jika jaksa tidak sependapat dengan pembelaannya, seharusnya ada bukti tandingan yang disampaikan.
Baca juga: Namanya Disebut dalam Pleidoi Kasus Chromebook, Jokowi Pasang Badan Sebut Nadiem Makarim Orang Baik
Ia menilai replik jaksa justru mengabaikan proses persidangan yang telah berlangsung selama sekitar lima bulan.
“Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran,” kata Nadiem seusai sidang, Selasa.
Menurut Nadiem, jaksa seharusnya menerima fakta yang telah terbukti di persidangan atau menghadirkan bukti tandingan bila tidak sependapat dengan pembelaannya.
Namun, Nadiem menilai jaksa seolah mengabaikan seluruh proses persidangan yang telah berjalan selama lima bulan terakhir.
"Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab itu diabaikan saja lalu dilanjutkan,” kata dia.
Nadiem juga berpandangan, narasi yang dibangun jaksa dalam replik berbeda dari dakwaan awal perkara Chromebook.
“Daripada mengabaikan bukti narasinya berubah dari dakwaan. Jadi narasi yang tadi replik itu bukan narasi awal. Sehingga sekarang ceritanya adalah mengenai white collar crime. Nah, ini hal yang begitu menyedihkan,” ucap dia.
Baca juga: Kenang Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi, Nadiem Makarim: Bayangkan Betapa Hancurnya Hati Saya
Nadiem kemudian menyinggung perubahan narasi perkara yang menurutnya terus bergeser sejak awal penyidikan.
“Dari awal sudah berapa kali kasus ini berubah dari tadinya mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu Chromebook mangkrak dan tidak berguna,” ujarnya.
Ia mengeklaim data pemanfaatan Chromebook dalam persidangan menunjukkan perangkat tersebut digunakan secara luas di sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260603_SIDANG-NADIEM-MAKARIM.jpg)