Rabu, 10 Juni 2026

Pendidikan

Siapa yang Bisa Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026? Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya

Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. 

Tayang:
Editor: Heriani AM
Instagram/@kemensosri
PPPK SEKOLAH RAKYAT - Unggahan Instagram Kemensos, Rabu (4/6/2026). Kemensos buka pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026. Berikut informasi lengkapnya. 

Ringkasan Berita:
  • Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka dengan total 3.053 formasi yang akan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.
  • Pendaftaran diperuntukkan bagi lulusan PPG Prajabatan, baik yang belum terdata sebagai guru di Dapodik maupun yang berstatus guru non-ASN.
  • Pendaftaran berlangsung pada 8–14 Juni 2026 melalui SSCASN, dengan sejumlah syarat umum dan khusus yang wajib dipenuhi pelamar.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. 

Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bergabung sebagai ASN sekaligus mendukung penyelenggaraan program Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

Namun, tidak semua lulusan sarjana dapat mengikuti seleksi tersebut. Pemerintah menetapkan bahwa peserta yang berhak mendaftar adalah lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru, baik yang belum terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun yang sudah tercatat sebagai guru non-ASN dalam sistem tersebut.

Namun, tidak semua lulusan sarjana dapat mengikuti seleksi ini.

Baca juga: Lowongan Kerja di Sekolah Rakyat untuk PPPK Tenaga Pendidik dan Administrasi, Ini Persyaratannya

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026?

Berdasarkan ketentuan yang diunggah di akun Instagram @ppgkemendikdasmen, terdapat dua kelompok pelamar yang berhak mendaftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.

Pertama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Kedua, lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN dalam Dapodik.

Selain memenuhi kriteria sebagai lulusan PPG, pelamar juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum lainnya yang telah ditetapkan.

Pada seleksi tahun 2026, pemerintah membuka sebanyak 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat.

Guru yang lolos nantinya akan ditempatkan di Sekolah Rakyat, yaitu sekolah berasrama yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat ini dibuka mulai 8 - 14 Juni 2026 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1, PPPK Tenaga Pendidik dan Administrasi di Sekolah Rakyat

Persyaratan Umum Pelamar

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai ASN. prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian RI;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan akademik S-1 atau (D-IV);
  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter*;
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
    Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan SKCK*; dan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

*) Diserahkan pada saat pengangkatan.

Persyaratan Khusus

  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat:
  • Merniliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved