Senin, 4 Mei 2026

Ramadhan 2026

Apakah Boleh saat Perjalanan Mudik Tidak Puasa? Hukum Musafir dalam Islam

Apakah boleh tidak puasa saat perjalanan mudik Lebaran? Simak penjelasan hukum Musafir dalam Islam.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
HUKUM MUSAFIR - Suasana di Pelabuhan Samarinda, Minggu (15/3/2026) yang dipadati pemudik. Apakah boleh tidak puasa saat perjalanan mudik Lebaran? Simak penjelasan hukum Musafir dalam Islam. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON). 

TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Lebaran 2026, jutaan masyarakat Indonesia mulai melakukan tradisi setiap tahun yang ada setiap menjelang Idul Fitri yaitu mudik.

Apakah boleh tidak berpuasa saat perjalanan mudik ini?

Orang yang dalam perjalanan disebut sebagai musafir, lantas akah boleh orang yang dalam perjalanan Mudik tidak puasa?

Simak selengkapnya penjelasan hukum Islam terkait Musafir.

Baca juga: Musafir Bepergian dengan Pesawat atau Kereta Cepat, Bolehkah Tidak Puasa? Hukum Fikih tentang Safar

Mudik Lebaran biasanya dilakukan oleh para perantau untuk kembali ke daerah asal dan berkumpul bersama keluarga setelah lama tinggal dan bekerja di kota lain. 

Perjalanan yang ditempuh sering kali cukup jauh dan memakan waktu lama.

Sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai hukum berpuasa saat sedang dalam perjalanan tersebut.

Puasa Ramadan sendiri merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, dalam ajaran Islam terdapat sejumlah keringanan bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu.

Salah satunya adalah musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (Safar) dengan jarak tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

Lalu apakah boleh tidak berpuasa saat mudik lebaran? bagaimana hukumnya?

Penjelasan Hukum Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran

Mengutip dari Instagram @urusanislam, berikut penjelasannya:

Dalam hukum Islam, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. 

Keringanan ini diberikan karena perjalanan sering kali menimbulkan kelelahan, dehidrasi, atau kondisi fisik yang tidak stabil.

Karena itu, orang yang sedang mudik dan termasuk musafir boleh menunda puasanya dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.

Keringanan bagi musafir ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Al-Qur'an surat Surah Al-Baqarah ayat 185.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengganti puasa tersebut pada hari lain setelah Ramadan. 

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya agar ibadah tidak menjadi beban yang memberatkan.

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat safar, para ulama menjelaskan bahwa tetap menjalankan puasa akan lebih utama jika kondisi fisik memungkinkan dan tidak menimbulkan kesulitan.

Artinya, jika seseorang tetap kuat dan perjalanan yang dilakukan tidak terlalu berat, maka melanjutkan puasa tetap dianjurkan sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah.

Dalam beberapa riwayat perjalanan, Nabi Muhammad SAW juga pernah tetap berpuasa ketika melakukan safar, bahkan dalam kondisi cuaca yang panas.

Hal ini menunjukkan bahwa berpuasa saat perjalanan bukanlah hal yang dilarang. 

Namun, Rasulullah juga memberikan keringanan kepada para sahabat yang memilih untuk tidak berpuasa karena kondisi perjalanan yang berat.

Bagi musafir yang memilih tidak berpuasa saat mudik, dianjurkan tetap menjaga adab selama bulan Ramadan. 

Salah satunya adalah tidak makan atau minum secara terbuka di hadapan orang yang sedang berpuasa.

Sikap ini penting untuk menjaga rasa hormat kepada orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa serta menjaga suasana Ramadan tetap penuh penghormatan.

6 Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadan

Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa tidak semua orang diwajibkan menjalankan puasa Ramadan. 

Ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan atau bahkan tidak diwajibkan berpuasa.

Mengutip dari Instagram @bimasislam, berikut enam golongan tersebut:

1. Anak Kecil dan Orang yang Tidak Berakal
Anak yang belum baligh belum memiliki kewajiban menjalankan puasa

Namun, ketika sudah berusia sekitar tujuh tahun, anak biasanya mulai diajarkan berpuasa sebagai latihan.

Sementara itu, orang yang mengalami gangguan akal atau tidak memiliki kemampuan berpikir normal juga tidak memiliki kewajiban menjalankan ibadah puasa.

2. Orang Sakit dan Lansia
Orang yang sedang sakit dan jika berpuasa dapat memperparah penyakitnya diperbolehkan tidak berpuasa. 

Setelah sembuh, ia wajib mengganti puasa tersebut.

Sedangkan bagi orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa, ia cukup menggantinya dengan membayar fidiah.

3. Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan menjalankan puasa

Namun, puasa tersebut wajib diganti di hari lain setelah Ramadan.

4. Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui juga diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya. 

Puasa tersebut tetap harus diganti di waktu lain, dan dalam kondisi tertentu juga diwajibkan membayar fidiah.

5. Orang yang Sedang Safar
Musafir yang melakukan perjalanan jauh juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan. 

Namun, puasa tersebut tetap wajib diganti setelah Ramadan.

Baca juga: Hukum Melaksanakan Puasa Ramadhan bagi Musafir atau Pemudik, Ini Penjelasan Buya Yahya

(Tribunnews.com/Farra)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Berpuasa saat Mudik, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Hukum bagi Musafir dalam Islam.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved