Kabar Artis
Ammar Zoni Belum Kapok, Kini Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Ini Rekam Jejak Kasusnya
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di penjara, ini rekam jejak kasusnya.
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (@kejari.jakpus), yang menyebutkan bahwa Ammar terlibat bersama beberapa tersangka lain dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun tersebut, dikutip Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Profil Dokter K yang Disebut Pacar Baru Ammar Zoni, Ungkap Awal Mula Kedekatan dan Kisah Cinta
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," lanjut pernyataan tersebut.
Pihak Kejari Jakarta Pusat juga membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peluang Bebas yang Pupus
Sebelum kasus terbaru ini mencuat, Ammar Zoni sempat memiliki peluang untuk bebas melalui program asimilasi pada Desember 2025.
Namun, keterlibatannya dalam kasus keempat membuat harapan tersebut kandas.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, sempat menjelaskan bahwa Ammar belum menerima hak remisi maupun asimilasi karena status inkrah baru dijalani selama satu bulan. “Ammar ini statusnya sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi,” ujar Jon, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan bahwa hak-hak tersebut baru bisa diperoleh pada 25 Januari 2026.
“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” jelas Jon.
Namun, dengan munculnya kasus baru, peluang bebas Ammar Zoni melalui program asimilasi dipastikan tertutup. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Diduga Kembali Terseret Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan dan Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Peluang Bebas yang Pupus Setelah 4 Kali Terjerat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.