Kabar Artis
Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan, Kasus Terungkap Saat Sidak Januari 2025
Peran Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di rutan, terungkap lewat sidak pada Januari 2025.
TRIBUNKALTIM.CO — Peran Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, sudah terungkap lewat sidak pada Januari 2025.
Kasus peredaran narkoba kembali menyeret nama mantan artis Ammar Zoni.
Ia diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan distribusi narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025), yang mencakup tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Ammar Zoni Belum Kapok, Kini Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Ini Rekam Jejak Kasusnya
Meski baru diumumkan ke publik pekan ini, pihak Rutan Salemba sebenarnya telah mendeteksi aktivitas mencurigakan tersebut sejak awal tahun 2025.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap Ammar Zoni dilakukan pada 3 Januari 2025 sebagai bagian dari sidak rutin.
"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Wahyu.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan sanksi internal.

Ammar Zoni ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari dan haknya atas pembebasan bersyarat dicabut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM turut memberikan penjelasan terkait penanganan kasus ini.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil deteksi dini dari jajaran Rutan Salemba.
Baca juga: Sosok Dokter K, Kini Blak-blakan Akui Dirinya Sudah Berpacaran dengan Ammar Zoni
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," kata Rika, Jumat (10/10/2025).
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penyimpan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Ia diduga mendistribusikan barang tersebut kepada lima tahanan lain dengan memanfaatkan aplikasi pesan Zangi sebagai alat komunikasi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.