Kabar Artis

Viral di Media Sosial Tiongkok Rumor Kematian Kris Wu dalam Penjara

Beredar rumor bahwa mantan anggota boy group EXO, Kris Wu (Wu Yifan), telah meninggal dunia saat menjalani hukuman di penjara.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@kriswu
RUMOR KRIS MENINGGAL - Beredar rumor bahwa mantan anggota boy group EXO, Kris Wu (Wu Yifan), telah meninggal dunia saat menjalani hukuman di penjara. (Instagram/@kriswu) 

TRIBUNKALTIM.CO - Media sosial Tiongkok kembali diguncang oleh spekulasi yang mengejutkan pada Minggu, 9 November 2025.

Beredar rumor bahwa mantan anggota boy group EXO, Kris Wu (Wu Yifan), telah meninggal dunia saat menjalani hukuman di penjara.

Rumor ini dengan cepat menyebar dan dilaporkan oleh beberapa media, termasuk Sinchew, China Times, Zaobao, dan ATVN.

Spekulasi yang beredar mengklaim bahwa Kris Wu meninggal di dalam tahanan setelah menjalani hukuman hampir empat tahun.

Baca juga: Suho EXO, Chuu LOONA hingga Kwon Eunbi Akan Galang Dana untuk Gaza Lewat Campaign Green Heart Bazaar

Kabar ini menyebutkan bahwa penyanyi tersebut diduga melakukan mogok makan berkepanjangan, yang menyebabkan penurunan kesehatan drastis dan akhirnya berujung pada kematian.

Hingga saat artikel ini ditulis, otoritas penjara tempat Kris Wu ditahan belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun untuk mengonfirmasi atau membantah rumor yang beredar.

Ketiadaan konfirmasi resmi ini memicu perdebatan sengit di kalangan warganet.

Banyak suara online mendesak publik agar tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, serta menilai bahwa rumor tersebut tidak berdasar.

Isu ini juga bertentangan dengan laporan yang sempat beredar awal tahun ini, yang justru mengklaim bahwa Wu Yifan dalam kondisi baik, makan teratur, dan mengalami kenaikan berat badan selama masa penahanannya.

Mengulas Kembali Kasus Pemerkosaan dan Hukuman Kris Wu

Rumor ini kembali menyoroti kasus hukum berat yang menjerat penyanyi dan aktor tersebut.

Pada tahun 2022, Kris Wu divonis bersalah atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul berkelompok. 

Ia dijatuhi hukuman total 13 tahun penjara.

Kasus ini mencuat pada 2021 setelah influencer Du Meizhu melayangkan tuduhan pelecehan seksual.

Investigasi menemukan bukti bahwa pada Juli 2018, Wu dan beberapa pria menyelenggarakan pesta minum di mana mereka melakukan tindakan non-konsensual terhadap wanita yang sedang mabuk.

Antara November hingga Desember 2020, Wu diduga menggunakan ketenarannya untuk mengatur beberapa pesta seks berkelompok dan dinyatakan bersalah memperkosa tiga wanita yang tidak dapat melawan karena pengaruh alkohol.

Pasca menjalani hukuman 13 tahun, Kris Wu juga diperintahkan untuk dideportasi dari Tiongkok.

Kurangnya informasi publik mengenai kondisi dan lokasi spesifiknya sejak penahanan terus memicu kontroversi.

Seluruh informasi mengenai rumor kematian Kris Wu saat ini masih bersifat spekulatif dan menunggu pembaruan resmi dari pihak berwenang Tiongkok. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved