Kabar Artis
Viral Nikita Mirzani Live di Penjara, Ditjen PAS Kemenkumham Ungkap Kejadian Sebenarnya
Nikita Mirzani viral usai diduga melakukan siaran langsung di dalam penjara, pihak Ditjen PAS Kemenkumham ungkap kejadian sebenarnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini, artis Nikita Mirzani panen kritikan usai diduga melakukan live atau siaran langsung di penjara. Pasalnya, ia tengah berstatus sebagai terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Melalui video yang beredar di media sosial, Nikita tampak melakukan siaran bersama rekannya, dokter Oky Pratama.
Namun, keduanya terlihat berada di tempat yang berbeda, di mana dokter Oky berada di sebuah ruangan sedangkan Nikita ada di balik penjara.
Dalam kesempatan tersebut, dokter Oky menunjukkan ponselnya ke arah kamera saat sedang berjualan produk skincare melalui siaran langsung.
Lantas, Nikita Mirzani turut menimpali promosi body lotion yang tengah dilakukan sang dokter.
Baca juga: Respons Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
“Ini body lotion pemutih ya,” kata dokter Oky Pratama.
“Di-check out, di-check out. Itu bukan HB ya, itu body lotion saja. Jadi, kalian itu harus pintar sebagai customer,” timpal Nikita Mirzani.
Usai tayangan tersebut viral, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung.
Ia menjelaskan, saat itu Nikita tengah melakukan video call dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.
Fasilitas komunikasi berupa Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas) memang tersedia di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” sambungnya.
Rika menilai, setiap warga binaan memiliki hak berkomunikasi di lapas dengan mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan oleh Nikita.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca juga: 5 Fakta Terkini Sidang Vonis Nikita Mirzani: Viral Hakim Tolak Salaman, Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto juga memberikan tanggapannya mengenai dugaan siaran langsung Nikita Mirzani di penjara.
| Viral Azizah Salsha Kena Cancel Culture, Andre Rosiade Angkat Suara: 'Dosanya Apa Sih?' |
|
|---|
| Viral DJ Bravy Akui Putus dari Erika Carlina, Gagal Nikah Gara-Gara Selingkuh |
|
|---|
| Vidi Aldiano Hiatus untuk Fokus Pemulihan Kesehatan, Tulis Pesan Menyentuh |
|
|---|
| Klarifikasi Hamish Daud soal Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas |
|
|---|
| Daftar Pemeran Dilan Dari Masa ke Masa, Ariel NOAH Resmi Perankan Versi Dewasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250925_Sidang-Nikita-Mirzani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.