Aplikasi
Kronologi Tiktok Dibekukan Pemerintah, Dipicu Dua Masalah
Kronologi Tiktok dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dipicu dua masalah.
TRIBUNKALTIM.CO — Kronologi Tiktok dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dipicu dua masalah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
TDPSE adalah bukti legal bahwa suatu entitas—baik perusahaan, organisasi, maupun individu—telah terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pendaftaran ini dilakukan melalui Kondigi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keputusan membekukan sementara TDPSE TikTok ini diumumkan pada Jumat (3/10/2025) sebagai bentuk respons atas ketidakpatuhan TikTok terhadap sejumlah kewajiban hukum nasional.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bekukan Izin TikTok dan Dampaknya
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar Rusli, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk tidak menyerahkan data yang diminta pemerintah.
“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander dalam siaran pers resmi.
Sorotan terhadap aktivitas TikTok bermula dari demo nasional yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Saat itu, TikTok secara sepihak menonaktifkan fitur siaran langsung (Live), yang kemudian memicu perhatian pemerintah terkait transparansi dan pengawasan konten.
Berikut kronologi pemeriksaan dan keputusan pembekuan TDPSE TikTok:
- 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama berlangsungnya demo nasional.
- 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung.
- 23 September 2025: Tenggat waktu penyerahan data lengkap kepada pemerintah.
- Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal.
- 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd.
Permintaan data dari pemerintah mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift.
Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” tegas Alexander.
Baca juga: 50 Salinan Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Pasangan Viral di TikTok dan Cara Bikin Wajah Mirip
Dua Pemicu Utama Pembekuan
Dalam siaran persnya, Komdigi mengungkapkan lima alasan pembekuan TDPSE TikTok, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu utama:
- Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional
Pemerintah menilai data parsial yang diberikan TikTok tidak memadai untuk keperluan pengawasan konten selama unjuk rasa.
- Dugaan Monetisasi Konten yang Terindikasi Judi Online
Fitur Live TikTok diduga digunakan untuk menyiarkan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online, dan bahkan dimonetisasi oleh sejumlah akun.
Tiga alasan tambahan yang memperkuat keputusan pembekuan meliputi:
- Penolakan TikTok atas permintaan data dengan dalih kebijakan internal.
- Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020.
- Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan remaja.
Dasar Hukum Pembekuan
Pembekuan TDPSE TikTok dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah guna keperluan pengawasan.
Baca juga: Bisa Cuan Puluhan Juta! Ini 5 Sumber Penghasilan Kreator TikTok dengan 1 Juta Followers
Dampak Pembekuan: Fitur Live Terancam Dibatasi
Status legalitas TikTok di Indonesia kini tidak aktif. Dampaknya, fitur siaran langsung (Live) berpotensi dibatasi atau diawasi lebih ketat, terutama jika digunakan untuk konten yang melanggar hukum.
TikTok juga tidak dapat mengajukan layanan baru atau menjalin kemitraan lokal selama izin dibekukan. Kreator yang mengandalkan monetisasi Live bisa terdampak, sementara pemerintah memperkuat pengawasan demi perlindungan publik.
Beda dengan Penonaktifan Live Saat Demo Agustus
Saat demo Agustus 2025, TikTok sempat menonaktifkan fitur Live secara sepihak sebagai bentuk pengendalian konten internal. Tidak ada sanksi atau pembekuan dari pemerintah saat itu.
Namun pada Oktober, pembekuan dilakukan oleh Komdigi karena TikTok menolak menyerahkan data Live dan diduga memonetisasi konten ilegal, sehingga status hukum platform dinyatakan tidak patuh terhadap regulasi nasional.
Sikap Resmi TikTok
Menanggapi pembekuan ini, TikTok Indonesia menyatakan menghormati hukum dan regulasi di negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TikTok Dibekukan: Pemerintah Beberkan Kronologi hingga Dua Pemicu Utamanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.