Berita Samarinda Terkini

Kapolresta Samarinda Ungkap Motif Pelaku Pembegalan Driver Maxim di Jalan Moeis Hasan

Lantaran bingung dan pusing, Aldi pun merencanakan aksi kejahatannya, dengan melakukan pembegalan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polresta Samarinda
PEMBEGALAN DI SAMARINDA - Aldi (18), Pelaku pembegalan driver Maxim di Jalan Moeis Hasan Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kaltim pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 01.05 WITA. (HO Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar ungkap motif Aldi (18) Pelaku pembegalan driver Maxim di Jalan Moeis Hasan Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 01.05 WITA.  

Aldi yang gagal merampas mobil dari tangan Eko (driver Maxim), kini Ia harus mendekam di penjara.

"Saat itu orangtuanya memberikan uang Rp 25 juta sebagai modal usaha. Tetapi, malah justru digunakan pelaku (Aldi) untuk bermain judol, dan semuanya habis," ujarnya.

Baca juga: Polresta Samarinda tak Temukan Beras Oplosan, Hendri: Stok Beras Aman

Lantaran bingung dan pusing, Aldi pun merencanakan aksi kejahatannya, dengan melakukan pembegalan.

Namun lebih dulu Ia konsumsi minuman keras (Miras) jenis tuak dari rumahnya.

Dipengaruhi tuak, pelaku langsung mulai melancarkan perbuatan jahatnya. 

Pertama, Aldi memesan Maxim dari kawasan Jalan Yos Sudarso, pelabuhan Samarinda dengan tujuan Jalan Barito, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan, Samarinda.

Eko yang mendapatkan order dari Aldi pun langsung menjemputnya. Saat itu Aldi langsung duduk pada kursi bagian tengah tempat dibelakang sopir (Eko).

Awalnya tanpa ada ras curiga oleh Eko, namun sekitar di area Perum Citra Grand Senyiur, di Jalan HAM Rifaddin, Aldi dengan gerakan cepat menodongkan badik ke leher Eko, untuk menyerahkan mobil milik Eko.

Dengan sigapnya, Eko pun berhasil melawan dan menggagalkan aksi Aldi. Eko kemudian langsung menghubungi kawannya dan membawa pelaku ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses hukum.

Hendri Umar mengatakan, pelaku yang masih berusia 18 tahun tersebut baru pertama kalinya melakukan kejahatannya.

"Pelaku (Aldi) Baru pertama kali, karena masalah uang modal usaha, jadi dia mau mengembalikan uang orang tuanya, ya caranya melakukan pembegalan itu," ucapnya.

Saat ini pelaku pun masih dalam tahanan Polsek Samarinda Seberang, Pelaku pun pelaku pun dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman juncto pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin

"Karena gagal (Aldi) melakukan aksinya, kami jerat dua pasal itu, pengancaman dan UU Darurat," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved