Berita Balikpapan Terkini

Pengurusan SIM Baru dan Perpanjang di Polresta Balikpapan Tutup Sementara hingga 18 Agustus 2025

Seluruh layanan pengurusan SIM baru maupun perpanjangan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 19 Agustus 2025

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PELAYANAN SIM - Ilustrasi pelayanan SIM di Polresta Balikpapan. Pelayanan SIM di Polresta Balikpapan tutup sementara pada tanggal 18 Agustus 2025 dalam rangka libur nasional HUT RI ke-80. (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Balikpapan beserta layanan SIM Keliling ditutup sementara pada Senin, 18 Agustus 2025.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, menyampaikan bahwa seluruh layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca juga: 132 Karung Beras SPHP Ludes dalam 1 Jam saat Gerakan Pangan Murah Digelar Polsek Balikpapan Selatan

“Layanan SIM akan kembali dibuka pada Selasa, 19 Agustus 2025,” ujar Kompol M.D. Djauhari kepada Tribun Kaltim, Sabtu (16/8/2025).

Meski ditutup sehari, pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada 18 Agustus 2025. Pemegang SIM tersebut tetap dapat melakukan perpanjangan keesokan harinya, pada tanggal 19 Agustus 2025.

“Bagi yang tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut, maka sesuai ketentuan, wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru,” tegasnya.

Kompol M.D. Djauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan dan memanfaatkan masa tenggang yang diberikan.

“Kami sarankan masyarakat mengecek masa berlaku SIM-nya masing-masing sejak sekarang, agar tidak terlambat dan tidak perlu mengulang proses dari awal,” tuturnya.

Penutupan layanan ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan saat libur nasional maupun peringatan hari besar, sebagai bentuk penghormatan sekaligus memberikan kesempatan petugas pelayanan untuk beristirahat. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved