Berita Kubar Terkini
Wabup Kubar Nanang Adriani Apresiasi DPRD Atas Persetujuan Revisi Perda Pajak dan Retribusi
Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, menyampaikan apresiasi tinggi kepada tiga fraksi.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat atau Wabup Kubar, Nanang Adriani, menyampaikan apresiasi tinggi kepada tiga fraksi di DPRD Kubar yang telah menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apresiasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kubar, Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Jumat (15/8/2025).
Wabup Kubar, Nanang Adriani menilai dukungan dari fraksi-fraksi legislatif mencerminkan kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kerja keras dan komitmen dari Panitia Khusus, tim pembahas, dan fraksi-fraksi yang menyetujui rancangan perubahan ini patut kita apresiasi. Ini menjadi fondasi penting bagi pelayanan publik yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Baca juga: Wabup Kubar Nanang Adriani: Pemkab Akan Beri Bantuan Korban Kebakaran di Long Iram Rp 15 Juta per KK
Tiga fraksi yang menyatakan dukungan dalam pembahasan tersebut adalah:
- Fraksi PDI Perjuangan;
- Fraksi Gerindra-Demokrat-Keadilan (GDK);
- dan Fraksi Golkar.
Menurut Nanang, persetujuan bersama tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju penetapan dan implementasi peraturan daerah yang lebih aspiratif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemkab Kubar pun berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna ini dengan menyelesaikan proses penetapan hingga pengundangan Perda, termasuk melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapannya di lapangan.
Perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak serta retribusi daerah, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.