Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Hadapi Dilema, Jaga Aspirasi Warga atau Jalankan Proyek Insinerator

Warga Samarinda Seberang suarakan keberatan pembangunan insinerator, pemerintah tegaskan tetap jaga aspirasi dan konsistensi program sampah

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PROYEK INSINERATOR - Tumpukan sampah terlihat menggunung di TPS Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang. Kondisi ini menjadi salah satu alasan Pemkot Samarinda mendorong percepatan pembangunan insinerator komunal sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah, Senin (18/8). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembangunan insinerator Samarinda Seberang menuai keberatan dari warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Aspirasi itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Samarinda beberapa waktu lalu.

Kepada TribunKaltim.co, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan pemerintah menghormati suara masyarakat, namun tetap memiliki kewajiban menjaga konsistensi program pengelolaan sampah yang sudah dirancang.

“Kami tentu sangat menghormati apa yang diupayakan DPRD Kota Samarinda dan menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan. Dalam pertemuan sebelumnya itu juga dijelaskan oleh bidang aset BPKAD bahwa lahan tersebut memang milik pemerintah,” ujar Aditya (18/8/2025).

Meski warga mengakui tidak memiliki dasar kepemilikan hukum atas tanah yang dipersoalkan, keberatan tetap dilayangkan karena mereka telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Baca juga: Simpang Lembuswana Samarinda jadi Simbol Persatuan, Ribuan Warga Hening Ikut Upacara HUT RI

Menurut Aditya, hal itu wajar sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang perlu didengar DPRD.

Untuk diketahui,Pemerintah Kota Samarinda merencanakan pembangunan fasilitas insinerator atau tempat pengolahan sampah berbasis pembakaran di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di belakang kantor Perumdam Tirta Kencana, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur

Pembangunan insinerator ini tidak hanya menjadi program Pemkot Samarinda, melainkan bagian dari agenda nasional penanganan sampah. 

Fasilitas yang akan berdiri di atas lahan 1.000 meter persegi tersebut dirancang memiliki kawasan penyangga, tempat pemilahan, serta fungsi tambahan sebagai TPS sementara yang terintegrasi dengan sistem produksi.

Lebih jauh, Aditya menegaskan bahwa program pembangunan insinerator di Samarinda Seberang sejatinya sudah siap dijalankan.

Baca juga: Viral! Ketika Simpang Empat Mal Lembuswana Samarinda Dipadati Warga dalam Perayaan HUT ke-80 RI

Bahkan dari segi perencanaan, pelaksanaan proyek ditargetkan mulai beroperasi sejak Agustus lalu. 

Namun, keterlambatan proses akan berdampak pada konsistensi pengerjaan, sehingga informasi ini juga telah disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pengawasan ke depan.

“Kami menyampaikan kepada DPRD bahwa program ini memang sudah siap berjalan. Kalau ada keterlambatan tentu ada konsekuensinya terhadap jadwal pengerjaan. Ini juga bagian dari transparansi agar DPRD mengetahui kondisi di lapangan,” jelasnya.

Aditya juga menekankan bahwa pemerintah memahami keresahan warga yang sudah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut meski tanpa status hukum kepemilikan.

Namun, seiring dengan kebutuhan pemerintah untuk memanfaatkan aset lahan, masyarakat diharapkan dapat menerima kebijakan yang diambil.

Baca juga: Bangga dan Haru, Kisah Firda Arrum Paskibraka Berau Kibarkan Merah Putih di Samarinda

“Kami bisa merasakan perasaan warga. Puluhan tahun tinggal di lokasi itu tentu menumbuhkan ikatan. Tapi pemerintah punya tanggung jawab menjaga aset dan menjalankan tugas sesuai aturan. Pemerintah juga tidak serta-merta mengusir tanpa memperhatikan aspek kehidupan masyarakat, karena masih ada bantuan sewa rumah yang diberikan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan insinerator tidak hanya bagian dari program Pemkot Samarinda, melainkan juga sejalan dengan agenda nasional penanganan sampah.

Menurutnya, kehadiran insinerator yang direncanakan di atas lahan seluas 1.000 meter persegi itu akan dilengkapi kawasan penyangga, tempat pemilahan, dan fungsi tambahan sebagai TPS sementara yang langsung terintegrasi dengan sistem produksi.

“Konsepnya tidak ada sampah yang menumpuk. Begitu masuk, langsung diproses. Itu bentuk keseriusan Pemkot dalam menjawab tantangan sampah yang makin meningkat,” ungkap Aditya.

Ia juga mengingatkan, sejumlah kota besar di Indonesia mengalami krisis akibat penumpukan sampah di jalanan lantaran TPA sudah tidak mampu menampung volume yang ada. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh terjadi di Samarinda.

“Sampah kalau tidak dimanajemen dengan baik akan jadi momok. Bukan hanya bagi pemerintah, tapi bagi kita semua, karena kita lah yang memproduksi sampah setiap hari,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved