Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Tarif Parkir Berlangganan Samarinda, Warga Dapat Kartu Khusus, Cek Daftar 38 Ruas Jalan Bebas Parkir

Konsep parkir berlangganan di Samarinda, Kalimantan Timur. Warga dapat stiker, kendaraan diberi tanda.Berapa biaya parkir berlangganan sebulan?

Tayang:
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PARKIR BERLANGGANAN SAMARINDA - Arsip foto petugas Dishub Samarinda melakukan penertiban parkir di kawasan Pasar Arum Temindung, Samarinda Utara beberapa waktu lalu. Konsep parkir berlangganan di Samarinda, Kalimantan Timur. Warga dapat stiker, kendaraan diberi tanda.Berapa biaya parkir berlangganan sebulan? (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Konsep parkir berlangganan di Samarinda, Kalimantan Timur menyedot perhatian publik.

Ketika nanti diterapkan, maka warga Samarinda dapat kartu khusus, hingga kendaraan diberi tanda.

Berikut tarif parkir berlangganan yang sedang direncanakan Dishub Kota Samarinda.

Serta daftar 38 ruas jalan bebas parkir yang dijadikan pilot project sistem parkir berlangganan Samarinda.

Sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan. 

Baca juga: Parkir Berlangganan Samarinda Bayar Sekali, Bebas Parkir di Semua Ruas Jalan

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan secara detail konsep, tarif, hingga skema pengelolaan jukir yang akan mengalami perubahan paradigma mendasar.

Tarif Parkir Berlangganan

Menurut Didi, besaran tarif parkir berlangganan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2024. Untuk kendaraan roda dua, ditetapkan Rp40 ribu per bulan, sedangkan roda empat dikenakan Rp100 ribu per bulan. 

“Kalau berlangganan satu tahun, nanti akan dicorting dua bulan sehingga jadi sepuluh bulan saja bayarnya. Kalau enam bulan berlangganan akan dicorting satu bulan harganya,” jelasnya pada TribunKaltim, Jumat (22/8). 

Ia menegaskan, konsep parkir berlangganan ini dirancang seperti paket berlangganan pada umumnya, di mana pengguna akan mendapatkan harga lebih murah bila memilih jangka waktu panjang dibandingkan pembayaran per bulan. 

“Dari sisi perhitungan memang konsepnya kita seperti mengambil paket berlangganan, yang jelas lebih murah per tahun daripada per bulan. Sama seperti konsep berlangganan lainnya,” tambah Didi.

Dishub juga menyiapkan mekanisme penanda bagi kendaraan yang sudah terdaftar.

Baca juga: Update Teras Samarinda Tahap 2, Dishub Usul Gedung Pasar Pagi Jadi Kantong Parkir, Aktif 24 Jam

Kendaraan Dapat Kartu dan Stiker Khusus

Nantinya, setiap kendaraan akan dilengkapi kartu dan stiker khusus sebagai bukti keanggotaan. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan pungutan parkir di lapangan. 

“Beda halnya dengan yang saat ini kan dimanapun kita parkir kita harus bayar. Tapi kalau konsepnya nanti sudah berubah, dimanapun kita parkir seyogyanya memang tidak perlu lagi membayar. Kita kan penandanya keanggotaan dan ada stiker member juga di kendaraan otomatis kita tidak akan dikenakan pungutan. Jadi pembayarannya hanya sekali saja baik per 6 bulan atau pertahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didi menekankan bahwa sasaran utama dari kebijakan ini adalah seluruh ruas jalan yang diperuntukkan sebagai parkir tepi jalan umum.

Namun, Dishub masih dalam tahap pendataan dan pemetaan. 

“Tapi kalau untuk saat ini kami masih sambil mendata juga seluruh wilayah di Kota Samarinda yang berpotensi parkir tepi jalan dan ada pengelolaan parkir dari jukir. Inilah yang kami sasar. Sasarannya adalah semua,” terangnya.

Tetap Ada Lokasi Dilarang Parkir

Ia juga menegaskan, parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti trotoar dan persimpangan. 

“Area yang diperkenankan akan kita mapping. Saat ini kita sedang progres mengumpulkan data dan akan kita mapping,” kata Didi.

Terkait data juru parkir (jukir) binaan, Dishub saat ini masih melakukan validasi. Menurutnya, data yang ada belum sepenuhnya lengkap, karena sebagian hanya mencantumkan lokasi parkir tanpa nama jukir

“Sebenarnya saat ini kami sedang validasi data. Karena data itu ada yang hanya tempat tapi ada yang lengkap dengan jukir. Dan saat ini data jukir juga belum lengkap, makanya ini sambil kami lengkapi dulu,” jelasnya.

Baca juga: Truk Trailer Muat Alat Berat Terperosok di Jalur Simpang Pasir Palaran Samarinda, Lali Sempat Macet

Dishub Data Jukir Samarinda

Lebih jauh, Dishub akan mendata secara menyeluruh baik koordinator maupun anggota jukir di setiap kawasan. 

“Tapi karena konsepnya saat ini sudah parkir berlangganan berarti seluruhnya yang harus kita data termasuk koordinator. Karena biasanya di satu kawasan koordinatornya ada satu dan anggotanya ada tiga. Nanti mau tidak mau kita harus kumpuli dulu semua sehingga secara hitungan kami belum bisa memastikan jumlahnya. Karena masih proses pendataan,” bebernya.

Untuk mematangkan implementasi, Dishub juga menyiapkan pelatihan khusus bagi jukir yang akan direkrut menjadi petugas resmi.

Jukir tak Lagi Memungut tapi Mengatur

Terlebih terdapat paradigma baru dari tugas jukir binaan lantaran tidak lagi bertugas memungut retribusi parkir. 

“Awalnya jukir memungut, tapi kita rubah menjadi mengatur. Atau dengan kata lain penjaga dan mengatur parkir yang ada di lokasi. Jadi tugasnya tidak lagi memungut. Karena ke depannya akan direkrut dan diberikan gaji atau insentif. Jadi mereka dikaryakan, dijadikan bagian dari pemerintah untuk membantu pengaturan dan penjagaan parkir,” jelas Didi.

Namun, mengenai besaran gaji atau insentif bagi jukir binaan, Dishub masih membahas lebih lanjut. 

“Sudah mulai matang namun belum bisa ditetapkan. Kemungkinan bisa ada perubahan-perubahan. Sehingga belum bisa kami umumkan untuk saat ini karena kami juga harus menyesuaikan anggarannya. Kondisi kita kan semua kena efisiensi,” pungkasnya.

Baca juga: Masyarakat Tak Boleh Lagi Dimintai Uang oleh Jukir, Dishub Samarinda Bidik 38 Ruas Jalan

Daftar 38 Ruas Pilot Project Parkir Berlangganan Samarinda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mematangkan penerapan sistem parkir berlangganan yang ditargetkan menjadi solusi transparansi retribusi parkir di ibu kota Kaltim. 

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi akan dikenakan atau diminta biaya parkir secara langsung oleh juru parkir (jukir).

“Masyarakat tidak dikenakan dan tidak lagi boleh diminta sama petugas parkir yang akan didaftarkan ke Dishub sebagai jukir binaan,” tegas Manalu.

Ia menjelaskan, saat ini Dishub telah menata sistem parkir pada 38 titik ruas jalan dengan melibatkan sekitar 300 jukir.

Namun, skema tersebut masih bersifat pilot project. Beberapa titik jalan yang masuk dalam uji coba antara lain:

Jl. KH. Abul Hasan
Jl. Imam Bonjol
Jl. M. Khalid
Jl. Abdullah Maritsi
Jl. Mulawarman
Jl. KH. Mas Tumenggung
Jl. Niaga Barat, 
Jl. Niaga Timur, 
Jl. Niaga Selatan, 
Jl. Niaga Utara
Jl. P. Diponegoro
Jl. P. Hidayatullah
Jl. Panglima Batur
Jl. P. Irian
Jl. Yos Sudarso
Jl. P. Sebatik
Jl. P. Kalimantan
Jl. P. Sulawesi
Jl. Pelabuhan
Jl. Dermaga
Jl. Nahkoda
Jl. Aminah Syukur
Jl. AM. Sangaji
Jl. Agus Salim
Jl. Danau Toba
Jl. Dr. Sutomo
Jl. Gajahmada
Jl. Gamelan
Jl. Gatot Subroto
Jl. Hasan Basri
Jl. Ir. H. Juanda
Jl. M. Yamin
Jl. P. Antasari
Jl. Pahlawan
Jl. Sirad Salman
Jl. Veteran
Jl. Seruni
Jl. Kuranji

Menurut Manalu, dengan skema parkir berlangganan ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari pungutan liar, tetapi juga akan mendapat kepastian area parkir yang legal. Meski demikian, ada aturan ketat yang akan diterapkan.

“Kalau sudah memiliki nanti yang daerah 38 itu ya bebas juga. Tapi dengan catatan ada 10 yang tidak boleh parkir seperti trotoar, persimpangan, jembatan, itu tidak boleh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pusat perbelanjaan tidak masuk dalam skema ini karena bersifat parkir otonom khusus, bukan parkir tepi jalan. 

Sementara itu, perekrutan jukir sudah berjalan, hanya tinggal sedikit pematangan. Dishub memastikan seluruh jukir akan mendapat pembinaan, sosialisasi, dan pelatihan.

“Mungkin persiapan sudah sekitar 70 persen. ASN masih menjadi fokus percontohan parkir berlangganan,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui tidak semua jukir liar dapat dibina. Pemerintah juga melibatkan pelaku usaha untuk menyiapkan lahan parkir memadai. 

Sehingga dirinya meminta agar seluruh pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir yang cukup untuk menunjang kendaraan pengunjung. 

“Karena sumber yang menjadi daya tarik parkir karena ada kegiatan ekonomi. Jangan mentang-mentang pemerintah buatkan trotoar tapi malah dijadikan sebagai tempat jualan dan menjadi tempat tenda,” tegasnya.

Terkait perekrutan jukir, Dishub tidak melakukan open recruitment terbuka. Mekanisme perekrutan didasarkan pada jumlah jukir lama yang sebelumnya telah terdaftar. 

“Tidak open recruitmen secara terbuka dan pastinya hasil rekomendasi juga,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved