Berita Kutim Terkini
PBB di Kutai Timur Tidak Naik, Warga Bayar Masih Sama dengan Tahun 2024
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dinilai tidak naik.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dinilai tidak naik.
Hal ini dirasakan langsung oleh satu di antara warga Kutai Timur yang bertempat tinggal di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara.
Dialah, Luki Nova Usdianto yang kini berusia 40 tahun dan memiliki tiga orang anak.
Ia bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur.
"Saya tidak pernah dikasih kartu pink (tagihan PBB-P2) dari pihak RT, akhirnya saya bayar langsung tagihannya ke Dispenda kemarin," ujar Luki kepada TribunKaltim.co pada Jumat (22/8/2025).
Baca juga: DPRD Kaltim Kritik PBB Balikpapan, Nurhadi: Saya Hitung Pakai Kalkulator Naik Sekitar 2500 Persen
Saat itu dia membayar PBB-P2 tahun 2024 dan tahun 2025 sekaligus, karena tidak pernah menerima kertas tagihan dari RT.
Catatan tahun 2024 lalu, tagihan PBB-P2 miliknya tercatat Rp 25.000 ditambah denda Rp 5.500. Akhirnya ia membayar Rp 30.500 untuk PBB-P2 tahun 2024.
Sedangkan PBB-P2 tahun 2025, ia membayar Rp 27.675 tanpa denda.
"Pajaknya tidak naik sih, kurang lebih sama saja NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak)," imbuhnya.
Ia hanya berharap agar tagihan PBB-P2 di RT diinformasikan secara rutin, sehingga dirinya tidak telat dalam pembayaran pajaknya.
"Maunya seperti tempat lain, dari RT dikasih kertas pink itu, ini karena tidak dikasih, jadi menunggak," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.