Berita Kaltim Terkini

3 Jenis Kekerasan Anak Tertinggi di Kalimantan Timur Tahun 2024

Kalimantan Timur mencatat total 827 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 berdasarkan data SIMFONI PPA.

AI Microsoft Copilot
KEKERASAN ANAK KALTIM - Ilustrasi anak diolah di AI Microsoft Copilot. Berikut jenis kekerasan anak di Kalimantan Timur yang paling banyak (AI Microsoft Copilot) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anak adalah cerminan masa depan. Mereka bukan hanya penerus generasi, tapi juga penjaga harapan akan dunia yang lebih baik.

Namun, harapan itu bisa retak ketika anak-anak justru menjadi korban kekerasan—di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka.

Kekerasan secara umum adalah tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau emosional terhadap individu lain.

Dalam konteks anak, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mendefinisikan kekerasan sebagai segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan anak, baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi.

Kekerasan terhadap anak bisa terjadi di rumah, sekolah, lingkungan sosial, bahkan di ruang digital.

Baca juga: 7 Daerah dengan Jumlah Kekerasan Anak Terbanyak di Kalimantan Timur

Bentuknya beragam—mulai dari pemukulan, pelecehan seksual, intimidasi verbal, hingga pengabaian kebutuhan dasar.

Ironisnya, pelaku kekerasan sering kali adalah orang terdekat: orang tua, guru, atau kerabat.

Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Kalimantan Timur

Berdasarkan data tahun 2024 yang dihimpun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), Kalimantan Timur mencatat total 827 kasus kekerasan terhadap anak.

Terdapat tiga jenis kekerasan anak paling dominan di Kalimantan Timur, yaitu kekerasan seksual, fisik, dan psikis. 

Kekerasan seksual, dengan jumlah mencapai 458 kasus, disusul oleh kekerasan fisik sebanyak 142 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 130 kasus.

Sisanya terdiri dari eksploitasi (18 kasus), TPPO (10 kasus), penelantaran (32 kasus), dan kategori lainnya (37 kasus).

Adapun TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia untuk keuntungan pihak lain, baik secara ekonomi maupun seksual.

7 Daerah dengan Kasus Kekerasan Anak Terbanyak di Kalimantan Timur

1.  Kota Samarinda – 193 kasus 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved