Berita Balikpapan Terkini

Bawa Badik dan Keris, Dua Terdakwa Kasus Sajam Jalani Sidang di PN Balikpapan

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan terdakwa H (Hamdani) dan F (Fuad).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SIDANG KEPEMILIKAN SAJAM - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan terdakwa H (Hamdani) dan F (Fuad). Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Balikpapan, dipimpin Hakim Ketua Andri Wahyudi, Rabu (27/8/2025). (TRIBUN KALTIM/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur kembali menggelar sidang perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan terdakwa H (Hamdani) dan F (Fuad). 

Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Balikpapan, dipimpin Hakim Ketua Andri Wahyudi, Rabu (27/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu menghadirkan saksi dari kepolisian, yakni Farhat, anggota Satreskrim Polresta Balikpapan.

Ia memberikan keterangan terkait proses penangkapan kedua terdakwa.

Baca juga: Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Jalan Martadinata

Kasus bermula dari dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah badik yang terselip di pinggang masing-masing terdakwa, serta satu bilah keris yang disembunyikan di dalam sepeda motor.

Atas temuan itu, keduanya tidak hanya dijerat dengan kasus utama curanmor, tetapi juga dijadikan tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada umumnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca juga: Terlibat Cekcok dan Bawa 4 Sajam, Pria di Balikpapan Digelandang Polisi

Sementara untuk kepemilikan sajam, di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, membawa, dan memperdagangkan senjata tajam tanpa hak.

Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved