Berita Samarinda Terkini

Aksi PMII di Samarinda, Pertamina Didesak Realisasikan Pemindahan TBBM dari Kawasan Padat Penduduk

Mahasiswa Samarinda desak DPRD Kaltim segera bertindak atas keberadaan TBBM yang dinilai rawan ancaman keselamatan warga

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
TUNTUT PEMINDAHAN TBBM - Demo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Samarinda di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Jum'at, (29/8/2025), tuntut PT. Pertamina Patra Niaga segera dipindahkan ke Palaran. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (29/8/2025). 

Aksi ini menyoroti keberadaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur yang berada di tengah kawasan padat penduduk.

Belasan massa aksi datang dengan membawa selebaran tuntutan dan bendera organisasi. Mereka mulai berorasi sekitar pukul 15.10 WITA menggunakan pengeras suara di depan gerbang utama kantor DPRD yang dijaga ketat aparat keamanan.

Suasana semakin memanas ketika massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan mereka terhadap lambannya penyelesaian masalah ini.

Koordinator aksi, Taufik, menegaskan bahwa keberadaan TBBM di kawasan padat penduduk adalah bentuk kelalaian tata ruang dan manajemen risiko.

Baca juga: Masalah Jukir Liar Jadi Sorotan, Pengamat Ragukan Efektivitas Parkir Berlangganan di Samarinda

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat sekitar jika terjadi kebocoran, kebakaran, atau bahkan ledakan.

"TBBM bukan hanya objek vital nasional, tetapi juga potensi ancaman jika terjadi kebocoran, kebakaran, atau ledakan, yang bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan besar-besaran," ujarnya.

Berdasarkan catatan PMII, sejak 2014 hingga 2019 PT Pertamina sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk memindahkan TBBM ke kawasan Palaran.

Namun, hingga kini rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

PMII menilai hal ini bertentangan dengan regulasi, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Terminal Bayangan Tak Berdampak Bagi Pedagang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda

Selain itu, Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 juga mewajibkan inspeksi teknis serta jaminan keselamatan pada instalasi migas.

Tuntutan mahasiswa

Adapun dalam aksi tersebut, PMII Samarinda menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak Ketua DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Mendesak DPRD Kaltim segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina.
  3. Mendesak percepatan pemindahan TBBM dari Teluk Lerong ke kawasan Palaran.

"Demi keselamatan masyarakat Samarinda, pemindahan TBBM tidak boleh lagi ditunda. DPRD Kaltim harus mengambil langkah tegas,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved