Berita Kubar Terkini
JPU Kejari Kubar Tuntut Petinggi Kampung Abid Basri 7 Tahun Penjara
JPU Manto Yesman Reinaldi, juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), mengajukan tuntutan kepada Basri, Petinggi Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kubar,, terdakwa kasus dugaan tindak korupsi anggaran pendapatan dan belanja (AKB) Kampung Abit, Kutai Barat, Kalimantan Timur, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, JPU Manto Yesman Reinaldi, juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan, bahwa dari fakta-fakta hasil penyidikan, serta keterangan saksi di persidangan, terdakwa Basri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri.
Sesuai pasal 2 Pasal (1) jo, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Siap Buktikan Nadiem Tidak Korupsi, Hotman Paris: Cuma Butuh 10 Menit
JPU juga mengajukan tuntutan, pidana tambahan. Yakni berupa penggantian uang yang diselewengkan senilai Rp 914.719.450,00.
"Jika terdakwa tidak bisa mengganti hingga jangka waktu satu bulan, maka akan disita harta bendanya untuk dilelang, dan hasilnya untuk membayar uang pengganti.
Dan jika tidak memiliki harta senilai itu, dan tidak sanggup membayar, maka akan dihukum pidana selama 3 tahun, 6 bulan," demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Kubar, Angga Wardana, Jumat (5/9/2025).
Dibeberkan, Basri dimejahijaukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung TA 2022 pada Kampung Abit, Kecamataan Mook Manaar Bulan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Jaksa menyebutkan, bahwa Terdakwa Basri pada 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 bertempat di Kampung Abit Kecamatan Mook Manaar Bulan Kabupaten Kutai Barat, telah melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022. Bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, entang Keuangan Negara.
Sesuai hasil penghitungan, sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 914.719.450.
Dari keterangan saksi, dan hasil penyidikan diketahui, item belanja dan harga satuan, tidak semua item dilakukan survey harga di lapangan.
Di samping itu, terdakwa selaku Petinggi (Kepala) Kampung Abit, semua pekerjaan dan pengadaan diatur sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Kampung.
Baca juga: 9 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi dan Terbaru Nadiem Makarim, Apa Itu Laptop Chromebook?
Kemudian SPJ yang baru dibuat hanya berupa Tanda Bukti Pengeluaran hasil cetak dari aplikasi Siskeudes pada bulan Januari 2024 dan Juni 2024, tanpa dilengkapi Bukti Pengeluaran asli, karena nilai pengeluaran riilnya tidak sesuai dengan nilai yang di-input dalam aplikasi Siskeudes.
Pelanggaran lainnya, terdapat kegiatan-kegiatan yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (tidak benar). (*).
| Polres Kubar Ungkap 32,9 Gram Sabu dan Amankan Pelaku di Rumahnya |
|
|---|
| 16 Paket Sabu Disita, Pria 30 Tahun di Barong Tongkok Diciduk Satresnarkoba Polres Kubar |
|
|---|
| Semarak Festival Lou Bentian 2026, Kutai Barat Perkuat Warisan Budaya Dayak |
|
|---|
| Di Tengah Modernisasi, Festival Lou Bentian di Kubar Jadi Benteng Pelestarian Budaya Dayak Bentian |
|
|---|
| Viral! Sopir Truk Keluhkan Jalan Rusak di Kutai Barat Kaltim, 3 Jam Perjalanan Hanya Tempuh 25 Km |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250828-Kasi-Intel-Kejaksaan-Kubar-Angga-Wardana.jpg)