Berita Samarinda Terkini

Pemuda Samarinda Ditangkap Polisi karena Curi Dua HP Saat Korban Tertidur

Pemuda Samarinda berusia 20 tahun ditangkap usai mencuri dua ponsel di rumah warga Makroman. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian berat

HO/POLSEK SAMARINDA KOTA
PENCURIAN HP - Pelaku dan barang bukti yang diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda pada Sabtu, (6/9/2025) sekira Pukul 16.00 Wita. (HO/POLSEK SAMARINDA KOTA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. 

Seorang pemuda berinisial Z (20), warga Sungai Dama, berhasil ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota tanpa perlawanan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Provinsi, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya melintas di lokasi dan melihat pemilik rumah tertidur di teras. Melihat kesempatan, Z pun masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci.

"Terduga pelaku mencoba membuka pintu rumah tersebut yang ternyata tidak dikunci, dan langsung mengambil 2 HP merk Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan HP merk Vivo V50 5G Lite warna gold yang terletak di lantai ruang tamu,dan langsung kabur meninggalkan TKP,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo.

Baca juga: Respons Polresta Samarinda Soal Laporan LBH Terkait Represifitas Aparat Saat Demo 1 September

Saat bangun, korban pun tak mendapati handphone miliknya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Samarinda kota

"Dari laporan korban dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 6 juta rupiah," ujarnya.

Setelah menerima laporan, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Sabtu, (6/9/2025) sekira Pukul 16.00 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya,selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna hitam ,1 buah kotak handphone merk Vivo V50 5G Lite warna gold.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved