Korupsi IUP Kaltim

KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek Soal Kasus Izin Usaha Pertambangan

KPK akan mendalami apakah Dayang Donna kerap meminta uang suap di luar kasus izin usaha pertambangan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
DITAHAN KPK - Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek, putri Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018. Setelah Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek ditahan KPK, anggota minta segera ada Plt dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam peran Dayang Donna Faroek pasca resmi ditahan pada Rabu (10/9/2025).

KPK akan mendalami apakah Dayang Donna kerap meminta uang suap di luar kasus izin usaha pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013–2018. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, akan diselidiki sepak terjangnya dalam pengurusan IUP saat ayahnya menjabat.

Baca juga: Waspada Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Samarinda Besok 12 September 2025

Dalam keterangan resminya dikutip Tribunkaltim.co Kamis (11/9/2025) , Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan sedang mendalami, apakah kasus Dayang Donna bersama Rudy Ong Chandra (ROC) ini ialah kali pertama, bagian dari rangkaian atau memang sudah biasa terjadi dalam pengurusan IUP.

“Sedang didalami, jika baru pertama (terkait kepengurusan IUP) seharusnya disampaikan ke pejabat berwenang. Tapi dari pola yang ada terlihat seperti sudah lumrah. Ini yang sedang didalami,” sebut Asep.

Menurut KPK, permintaan uang suap sebesar Rp3,5 miliar oleh Dayang Donna dalam kasus ini, diduga juga dipatok sendiri.

Indikasi tindak pidana korupsi muncul karena Dayang Donna bernegosiasi terkait suap dengan calon pemberi sebelum perpanjangan IUP direspons oleh ayahnya yang juga Gubernur menjabat saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI).

“Uang itu (untuk mengurus IUP) ilegal, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke kas negara. Itulah yang disebut suap,” imbuh Asep.

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mustari Sihombing mendesak KPK dan Kementerian ESDM mencabut enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Dayang Donna dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Kasus ini dinilai bukan hanya perkara kerugian negara diatas kertas saja, melainkan juga kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang terstruktur serta masif. 

Luasan konsesi tambang yang diselewengkan dalam catatan Jatam Kaltim mencapai 34 ribu hektar, atau lebih dari setengah luas Kota Balikpapan. 

Konsesi tersebut mencakup tujuh perusahaan, diantaranya; 

1. PT. Cahaya Bara Kaltim, 5.011 hektar
2. PT. Anugerah Pancaran Bulan, 4.810 hektar 
3. PT. Sepiak Jaya Kaltim, 4.962 hektar
4. PT. Anugerah Pancaran Bulan, 5.018 hektar
5. PT. Cahaya Bara Kaltim 5.016 hektar
6. PT. Bunga Jadi Lestari 5.008 hetar 
7. PT Tara Indonusa Coal 5.012 hektar. 

“Luasan ini bukan angka kecil, angka itu setara lebih dari setengah luas Kota Balikpapan seluas 50 ribu hektar, yang merupakan kota terbesar kedua di Kaltim setelah Samarinda. Korupsi izin tambang ini sama artinya dengan perampokan ruang hidup rakyat. Hutan, sungai, lahan pertanian, hingga keselamatan generasi mendatang dipertaruhkan demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mustari, Kamis (11/9/2025). 

Jatam Kaltim juga menekankan penetapan Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka hanyalah pintu masuk agar praktik mafia tambang di Kaltim dibongkar habis. 

Menurutnya, sejak otonomi daerah berlaku pada tahun 2003, Bumi Etam dibanjiri lebih dari 1.400 IUP yang diterbitkan secara serampangan.

“Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan sudah merenggut nyawa lebih dari 49 anak di Kaltim. Sungai-sungai rusak, desa kehilangan lahan, sementara elit politik dan pengusaha terus meraup untung,” imbuhnya.

Mustari juga menyoroti persoalan utama yang terletak pada tata kelola perizinan korup, baik di tingkat daerah maupun pusat. 

Sentralisasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara yang kini berada di pemerintah pusat dianggap hanya memindahkan ruang korupsi dari daerah ke Jakarta, tanpa menyentuh akar masalah.

“Tanpa memberikan hak veto rakyat atau instrumen hak mengatakan tidak dalam setiap rantai perizinan pertambangan, maka warga lingkar pertambangan dan terdampak selalu jadi korban dan menghadapi krisis di manapun kewenangan itu berada,” tukasnya. 

Dalam pernyataannya, Jatam Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama. 

Pertama proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan transparan, tegas, dan tanpa kompromi. 

Kedua, pemerintah Prabowo–Gibran melakukan audit serta mencabut semua IUP yang terbit melalui praktik korupsi. 

Ketiga, pemulihan ruang hidup rakyat dengan menutup lubang-lubang tambang dan merehabilitasi bentang alam Kaltim. 

Keempat, pencabutan enam IUP yang terkait kasus korupsi, sesuai Pasal 119 huruf b UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. 

Kelima, KPK menggunakan perhitungan kerugian sosial dan ekologis dalam menuntut perkara ini, bukan hanya kerugian finansial negara.

“Kasus Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra harus dilihat sebagai momen merombak bobroknya sistem perizinan tambang. Jika tidak, Kaltim akan terus menjadi surga bagi oligarki politik dan neraka bagi rakyat kecil,” tandas Mustari. 

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menyidik kasus dugaan suap IUP di Kaltim pada 19 September 2024. 

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). 

Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong pada 25 Agustus 2025. 

Sementara itu, Donna resmi ditahan sejak 9 September 2025 di Rutan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved