Senin, 25 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Minta Sudahi Perdebatan Kampung Sidrap 

Sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang sudah diperjelas

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
KAMPUNG SIDRAP - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan meminta agar menyudahi perdebatan Kampung Sidrap.(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)   

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan meminta agar menyudahi perdebatan Kampung Sidrap.

Sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang sudah diperjelas.

Ia meminta semua pihak berhenti berdebat dan fokus pada pembangunan.

“Terkait Kampung Sidrap, saya rasa persoalannya sudah selesai," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Waspada Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Samarinda Besok 12 September 2025

Agusriansyah menanggapi mediasi sengketa wilayah bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, status Kampung Sidrap secara sah masuk wilayah Kutim. 

Keputusan ini diperkuat dengan pernyataan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kutim yang tidak akan melepaskan wilayah tersebut. 

Dengan demikian, secara de jure maupun de facto, Sidrap berada di bawah administrasi Kutim.

"Sidrap itu menurut MK termasuk Mendagri sudah jelas mengatakan wilayah Kutim. Karena ada satu wilayah secara de facto dan de jure tidak ingin melepaskan wilayahnya, jadi klir itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, politikus PKS ini mengimbau agar energi dan waktu tidak lagi dihabiskan untuk memperdebatkan batas wilayah, melainkan dialihkan untuk percepatan pembangunan. 

Menurutnya, infrastruktur jalan, air bersih, listrik, pendidikan, dan pelayanan kesehatan di Sidrap harus menjadi prioritas utama.

"Mari kita ubah cara berpikir. Sidrap perlu didorong agar infrastruktur jalan, air, listrik, sekolah, hingga layanan kesehatan segera terpenuhi, termasuk soal pemekaran wilayahnya," ucapnya.

Agusriansyah juga menilai perdebatan status kependudukan warga tidak perlu lagi diperpanjang.

Ia menganggap wajar jika ada warga yang berdomisili di satu daerah namun memiliki KTP dari wilayah lain.

"Jangan lagi dimunculkan soal mau ber-KTP mana. Realitasnya Sidrap ada di wilayah Kutim. Banyak orang berdomisili di suatu wilayah tapi ber-KTP luar, itu hal yang biasa," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi surat mediasi putusan MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 sudah memerintahkan 3 poin utama.

1. Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang, paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan;

2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir;

3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir;
 
Sebelumnya, MK melalui putusan sela telah menugaskan Gubernur Kaltim untuk memediasi kedua belah pihak. 

Mediasi pertama di Jakarta, 31 Juli 2025 lalu gagal mencapai titik temu, dan verifikasi lapangan yang dilakukan di Sidrap pun tak berhasil menyatukan sikap.

Mediasi kedua pada Senin 11 Agustus 2025 juga gagal dan akhirnya surat hasil mediasi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ada dua pertemuan sebelumnya. 

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut, dan semua pihak tinggal menunggu undangan dan panggilan dari MK. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved