Berita Samarinda Terkini

Camat Samarinda Seberang Tawarkan Solusi Kolaboratif untuk Penataan PKL di Jalan APT Pranoto

Penertiban dilakukan untuk menjaga iklim usaha sekaligus mengakomodasi potensi ekonomi yang tumbuh di kawasan tersebut

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
PENATAAN PKL - Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang. Kecamatan Samarinda Seberang berupaya menata UMKM di Jalan APT Pranoto agar tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik. (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha warga. 

Justru pihak kecamatan menekankan pentingnya kolaborasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan tertib, tanpa menimbulkan persoalan baru di ruang publik.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koeprayogi, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan untuk menjaga iklim usaha sekaligus mengakomodasi potensi ekonomi yang tumbuh di kawasan tersebut.

Baca juga: Pemkot Samarinda Dorong UMKM Gunakan Kargo Bandara APT Pranoto untuk Perluas Pasar Nasional

“Biasanya memang sebelumnya masyarakat berjualan di bahu jalankan secara aturan tidak dimungkinkan untuk melaksanakan itu. Sehingga kami fasilitasi pertemuan dan kami beri arahan agar ada kolaborasi antara pemerintah dan pedagang di area sekitar APT Pranoto,” jelas Aditya (18/9/2025). 

Sebagai tindak lanjut pihak kecamatan menekankan agar pedagang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik lahan yang berada di kawasan APT Pranoto. 

Selanjutnya, kata Aditya, pihaknya akan menghubungkan dengan instansi teknis seperti Diskumi, Dishub, dan Satpol PP untuk penataan.

“Sebelumnya Dishub menawarkan ada satu spot usaha yang bisa digunakan pedagang yakni di Taman Bebaya Sungai Kunjang, ini yang saat ini kita dampingi juga. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pedagang lain yang mau jualan di APT Pranoto, kita memungkinkan tapi di area tertentu, seperti di belakang parit,” ujarnya. 

Namun, persoalan parkir disebut masih menjadi pekerjaan rumah utama.

Menurut Aditya, bahu jalan secara aturan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir, tetapi pihaknya berharap ada kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Tapi itu masuk kewenangan provinsi memang secara ketentuan tidak boleh. Kita juga menghormati ada kawasan-kawasan rawan, misalkan itu di tanjakan atau tikungan atau putaran jalan, itu tetap kita jaga, kita kosongkan supaya tidak ada area parkir di situ,” terangnya.

Aditya menegaskan bahwa pemerintah mencoba mengedepankan kearifan lokal serta dukungan teknis dari PUPR untuk memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan.

“Jadi kami bentuk sebagai kerja sama dari pemerintah dengan masyarakat. Pertama untuk menjaga iklim ekonomi masyarakat, dan kedua kawasan yang bisa menjadi pusat ekonomi baru dan pusat aktivitas masyarakat. Mungkin ada yang mau sampai malam hari, kan itu bagian dari fungsi kota juga,” jelasnya.

Untuk mengatasi keterbatasan parkir, pemerintah kecamatan juga menyiapkan alternatif lain.

Kantor Kelurahan Gunung Panjang disebut bisa difungsikan sebagai kantong parkir bagi kendaraan roda dua.

Lebih jauh, Aditya menekankan pentingnya kepatuhan pedagang dalam mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved