Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional
Reaksi Wagub Kaltim Seno Aji soal Kadispora Pemprov Terjerat Kasus DBON
Agus Hari Kesuma (AHK) ditetapkan tersangka dan telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis 18 September 2025.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan prihatin atas terjeratnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).
Diketahui, Agus Hari Kesuma (AHK) ditetapkan tersangka dan telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis 18 September 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Kepada TribunKaltim.co, Wagub Kaltim Seno Aji, menegaskan prihatin atas kasus hukum yang kini dijerat ke AHK dan satu lagi mantan Kepala Bappeda Kaltim, Zairin Zain (ZZ).
“Ya, jujur kami prihatin adanya kasus DBON ini,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma jadi Tersangka Korupsi DBON Kaltim, Kini Ditahan di Rutan Samarinda
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, DBON dimulai dari tahun 2022 kemudian secara resmi 2023.
Ia melihat ada proses panjang, dari penganggaran hingga pelaksanaannya.
Namun ia tak ingin berspekulasi lebih jauh terkait proses di legislatif.
“Mungkin di tingkat pelaksanaan ada keteledoran, yang mungkin juga ada keteledoran pengurus,” kata Wagub Kalimantan Timur, Seno Aji.
Dari sisi Pemprov Kaltim sendiri, upaya untuk mempersiapkan kuasa hukum juga ditempuh untuk mendampingi ASN aktif yang terjerat suatu perkara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Kaltim Tetapkan Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma Tersangka Korupsi DBON
Pemprov Kaltim terus melihat perkembangan kasus ini, serta memantau pihak Kejati hingga nanti ke proses pengadilan.
“Kami masih menunggu dari pihak kejaksaan dari BAP hingga proses ke meja hijau,” ujar Wagub Kalimantan Timur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250908_Seno-Aji-Wakil-Gubernur-Kaltim.jpg)