Selasa, 2 Juni 2026

Berita Kubar Terkini

Transaksi Gagal, Lulusan Sarjana Kehutanan di Kubar Ditangkap Bawa Sabu

Lulusan Sarjana Kehutanan di Kutai Barat ditangkap polisi saat transaksi sabu, dua poket barang bukti diamankan.

Tayang:
Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
HO/POLRES KUBAR
SARJANA BAWA SABU - Seorang pria berinisial AN (29), warga Kampung Sekolaq Darat, Kutai Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Kubar saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Kampung Sekolaq Darat, Sabtu (27/9/2025) dini hari. Dari tangan pria yang diketahui lulusan S1 Kehutanan ini, polisi mengamankan dua poket sabu. (HO/POLRES KUBAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Seorang pria berinisial AN (29), warga Kampung Sekolaq Darat, Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Kubar saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Kampung Sekolaq Darat, Sabtu (27/9/2025) dini hari. 

Dari tangan pria yang diketahui lulusan Sarjana Kehutanan ini, polisi mengamankan dua poket sabu.

Kapolres Kutai Barat melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Ridwan, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pelaku diamankan dini hari sekitar pukul 02.00 Wita,” tegas Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu sore.

Baca juga: Satresnarkoba Kirim Personel ke Pare-Pare, Perdalam Kurir Sabu 44 Kg Asal Samarinda

Saat akan ditangkap, AN sempat membuang barang mencurigakan yang kemudian terbukti berisi sabu-sabu dalam plastik klip.

Polisi lalu melakukan penggeledahan di lokasi dan di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi serta di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua poket sabu, uang tunai Rp300 ribu, timbangan digital, alat hisap, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok di wilayah setempat.

Baca juga: Polsek Palaran Amankan Seorang Pria, Kedapatan Bawa 1 Poket Sabu Seberat 0,32 Gram

Namun, pemasok itu kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved