Berita PPU Terkini

Polres PPU Dalami Penyidikan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Nipah-nipah

Polisi masih menggali kemungkinan adanya jaringan, yang terlibat dalam praktik ilegal ini

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HO POLRES PPU
PENYALAHGUNAAN BBM - E (48) terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diamankan Polres PPU bersama dengan barang buktinya. (HO POLRES PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), terus memperdalam penyidikan kasus penyalahgunaan, bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Nipah-Nipah Kecamatan Penajam.

Sebelumnya, dilakukan penangkapan seorang terduga pelaku berinisial E (48), warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu.

Polisi masih menggali kemungkinan adanya jaringan, yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Baca juga: Pelajar di PPU Diajarkan Kedisiplinan, Cinta Tanah Air dan Bijak Bermedia Sosial

Kasus terungkap pada Minggu (28/9), saat Unit I Tipidter Satreskrim Polres PPU mengamankan E, yang kedapatan mengangkut Bio Solar subsidi, menggunakan mobil Toyota Kijang Grand Long LSX bernopol KT 1762 LM.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual kembali BBM tersebut, di kios miliknya dengan harga Rp10.000 per liter tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pemeriksaan masih berlangsung intensif.

"Kami tidak hanya fokus pada pelaku tunggal, tapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini. Penyelidikan juga diarahkan ke kios dan tempat penampungan yang disebutkan pelaku," ungkapnya, Senin (29/9/2025)

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, mobil yang digunakan, jerigen berisi Bio Solar, serta kartu MyPertamina dan fuel card BRIZZI.

Semua barang bukti tersebut, kini disimpan di Mapolres PPU untuk mendukung proses penyidikan.

AKP Dian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi, bagi oknum yang mencoba memanfaatkan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

"BBM subsidi adalah hak masyarakat yang sangat bergantung pada kebutuhan sehari-hari, terutama nelayan, petani, dan transportasi umum. Menjual kembali dengan harga mahal jelas merugikan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa," tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Kasus ini menjadi perhatian utama Polres PPU, mengingat peran vital BBM subsidi, dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat di Benuo Taka. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved