Berita Balikpapan Terkini

Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025

Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali menyelenggarakan layanan Kas Keliling selama bulan Oktober 2025.

Editor: Yara Tahnia
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
TUKAR UANG BARU - Ilustrasi mobil kas keliling Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali menggelar program Kas Keliling sepanjang Oktober 2025. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali melaksanakan program Kas Keliling sepanjang Oktober 2025.

Kegiatan rutin ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan uang rupiah yang layak edar dengan cara yang praktis, aman, dan nyaman.

Selain menyediakan layanan penukaran uang, program ini juga menjadi bagian dari upaya BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Masyarakat Balikpapan dan sekitarnya pun dapat memanfaatkan layanan resmi ini untuk menukarkan uang yang lusuh atau rusak dengan pecahan baru melalui kegiatan Kas Keliling BI.

Baca juga: Cerita Sukses Kelompok Petani Boyolali Binaan Bank Indonesia

Adapun jadwal lengkap kegiatan kas keliling dapat dilihat melalui akun Instagram resmi BI Balikpapan, @bank_indonesia_balikpapan.

Balikpapan Selatan

- Kantor Bank Kaltimtara Syariah Balikpapan (Senin: 6, 13, 20, 27 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Barat

- Kantor Bank Danamon Capem Pandansari (Kamis: 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025 Pukul 08.00-12.00)

Balikpapan Tengah

- Kantor Bank Mandiri Cabang Karang Jati (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Timur

- Kantor Bank Mandiri Cabang Batakan (Selasa: 7, 14, 21, 28 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Utara

- Kas Keliling Pasar Segar Balikpapan (Senin: 13, 20, 27 Oktober 2025 Pukul 10.00-12.00)

- Kantor Bank Mandiri Cabang Soekarno Hatta (Jumat: 3, 10, 17, 24, 31 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Kota

- Kantor BNI Kantor Cabang Balikpapan (Selasa: 7, 14, 21, 28 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Maybank KC Balikpapan (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Bank Muamalat KC Balikpapan (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

- Kantor Bank Danamon KC Sudirman (Kamis: 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025 Pukul 12.00-15.00)

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Mengutip dari situs pintar.bi.go.id, berikut aturan uang Rupiah yang dapat ditukarkan:

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Tanggal 27 Oktober 2025 di Logam Mulia Balikpapan

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Masih dilansir dari situs yang sama, syarat penukaran uang Rupiah meliputi:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Baca juga: Harga BBM Non-Subsidi per 27 Oktober 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penukaran Kas Keliling

- Sebelum melakukan penukaran:

1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.

2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

3. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

- Saat melakukan penukaran:

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Baca juga: iPhone 17 Rilis di Indonesia Oktober 2025: Harga, Pre-order dan Fitur Terbaru

4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

5. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.

Tata Cara Pemesanan Penukaran

Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR:

1. Pada halaman utama PINTAR, Anda dapat memilih menu kas keliling.

2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

4. Anda dapat melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Bagaimana cara untuk mencari bukti pemesanan penukaran?

Jika Anda lupa untuk menyimpan bukti pemesanan penukaran, Anda dapat mencari kode pemesanan penukaran yang telah dipesan dengan cara memasukkan NIK-KTP dan email yang digunakan pada saat melakukan pemesanan.

Atau dengan memasukkan NIK-KTP dan nomor telepon yang digunakan pada saat melakukan pemesanan.

Klik disini untuk mencari bukti pemesanan penukaran.

Semoga bermanfaat! (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved