Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Fatwa Syariah MUI Dorong Zakat Bisa Biayai Jaminan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan

MUI tetapkan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai syariah, berpeluang kuat perluas perlindungan pekerja rentan di Kalimantan

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/BPJS Ketenagakerjaan)
PENYALURAHN ZIS BPJS - penyerahan simbolis Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah beberapa waktu lalu, Minggu (1/11/2025). (HO/BPJS Ketenagakerjaan) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam perbincangan utama kebijakan sosial nasional usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah. 

Penetapan ini sekaligus membuka ruang legalisasi pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya pekerja informal dan masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

Langkah itu menjadi momentum penting karena Kalimantan didorong menjadi wilayah percontohan nasional dalam penyaluran ZIS untuk jaminan sosial pekerja.

Program ini diharapkan memperkuat perlindungan sosial sekaligus memberdayakan kelompok rentan melalui pendekatan kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, lembaga zakat resmi negara seperti BAZNAS, serta lembaga amil zakat (LAZ) di daerah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA menegaskan, fatwa tersebut merupakan bentuk sinergi ulama dan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan hidup pekerja.

Baca juga: Bantuan Pangan Balikpapan Kembali Disalurkan, Upaya Menekan Harga Beras dan Lindungi Warga Kecil

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut berjalan sesuai nilai agama,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menilai pemanfaatan dana zakat untuk iuran pekerja rentan adalah bentuk gotong royong sosial berbasis syariah.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, dana infak atau sedekah dapat digunakan. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” ucapnya.

Menanggapi penetapan fatwa ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyatakan apresiasi dan menyebut fatwa tersebut akan memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja informal di seluruh Indonesia.

“Ini momentum penting untuk memastikan perlindungan sosial berjalan sejalan dengan nilai keagamaan,” ungkapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pemotongan TKD Tak Pengaruhi Layanan JKN di Balikpapan

Dari Kalimantan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta, menyebut pihaknya siap menindaklanjuti fatwa ini dengan menggandeng lembaga zakat dan filantropi lokal.

“Fatwa ini menjadi pijakan penting bagi kami untuk memperluas perlindungan pekerja rentan di Kalimantan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan daerah terpencil,” kata Ady melalui pesan singkat kepada Tribunkaltim.co, Jumat (31/10). 

Ia menambahkan, Kalimantan berpotensi menjadi wilayah percontohan nasional dalam implementasi penyaluran ZIS untuk jaminan sosial pekerja.

“Perlindungan sosial dan nilai syariah kini bisa berjalan beriringan. Ini bukan hanya inovasi program, tapi juga wujud nyata keadilan sosial bagi seluruh pekerja,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved