Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Wali Kota Andi Harun Pilih Relokasi Dibanding Renovasi Polsek Samarinda Kota

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota sebagai keputusan realistis menjaga keamanan

Tribun Kaltim
RELOKASI POLSEK - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota sebagai keputusan realistis menjaga keamanan tanpa mengkhianati sejarah. (TRIBUN KALTIM) 

Karena tidak dapat direnovasi secara bebas untuk peningkatan keamanan dan standar ruang tahanan, Polri perlu menyiapkan lokasi baru yang benar-benar memenuhi kebutuhan operasional.

“Dalam hal ini Pemkot mensupport melalui dana hibah. Nanti kita lihat dulu lokasinya di mana dan bangunannya seperti apa. Setelah itu akan ada persetujuan dengan DPRD terkait hibahnya,” ungkapnya kepada Tribun Kaltim, Kamis (6/11/2025).

Deni menilai kondisi saat ini memang jauh dari ideal.

Struktur bangunan yang memisahkan ruang jaga di bagian depan dan sel tahanan di bagian belakang memperlebar celah keamanan.

Baca juga: Jejak Kolonial di Polsek Samarinda Kota, Cagar Budaya Jadi Jalan Kabur 15 Tahanan

“Jarak yang tidak terpantau itu berpotensi besar memicu insiden seperti kaburnya tahanan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Selain itu, situasi kelebihan kapasitas juga memperburuk risiko pengawasan. Ia mengungkapkan, banyak kasus di mana sel berkapasitas hanya sekitar 10 orang namun diisi hingga 30 tahanan.

Kondisi tersebut dinilainya tidak layak baik secara keamanan maupun kemanusiaan.

Ia menekankan, relokasi harus mempertimbangkan kebutuhan ruang kerja, mengingat wilayah hukum Polsek Samarinda Kota membawahi tiga kecamatan, yakni Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan.

Jumlah personel pun diperkirakan mencapai 70–80 polisi, dengan asumsi satu polsek biasanya didukung 20–25 personel per kecamatan.

Karena itu, menurut Deni, pencarian lahan sempit bukanlah pilihan.

“Kita harapkan nanti lahannya juga luas,” sebutnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut turut menyinggung keberadaan kantor polisi di kawasan Sambutan yang statusnya belum sepenuhnya jelas, apakah masih termasuk dalam struktur Polsek Samarinda Ilir atau rencana pengembangan baru.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya

Letaknya yang cukup jauh dari pusat kota membuatnya tidak ideal dijadikan pusat operasional pengamanan kota.

“Dalam respons cepat penanganan keamanan dan ketertiban, kepolisian harus sigap hadir di tengah masyarakat, khususnya di pusat kota,” ujarnya.

Meski sepakat dengan relokasi, Deni menegaskan bahwa aspek legalitas lahan wajib menjadi prioritas agar tidak menimbulkan masalah saat pembangunan dimulai.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved