Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota
Wali Kota Andi Harun Pilih Relokasi Dibanding Renovasi Polsek Samarinda Kota
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota sebagai keputusan realistis menjaga keamanan
Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak terlalu signifikan.
Menurutnya, pembatasan renovasi hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, terutama pada elemen struktur penting seperti dinding, tiang penyangga, dan rangka atap yang menggunakan material khas era kolonial.
Komponen tersebut tidak boleh diubah atau dibongkar sembarangan.
“Nah, kalau mau melakukan renovasi terhadap bangunan cagar budaya, harus memanggil tim ahli cagar
budaya atau tim pendataan cagar budaya dari bidang kebudayaan,” jelasnya.
Ainun juga menceritakan bahwa sebelumnya TACB pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda untuk merenovasi bangunan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang masih berada dalam kawasan Polsek.
Baca juga: Kantor Polsek Samarinda Kota Masuk Cagar Budaya, Tetap Ideal jadi Tempat Tahanan Asal Penuhi Standar
Timnya pun segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan guna menentukan bagian mana saja yang boleh direnovasi.
Dalam proses renovasi, beberapa hal perlu diperhatikan, terutama penggunaan material perbaikan yang sebisa mungkin sama atau menyerupai bahan bangunan aslinya.
Jika material asli sulit ditemukan, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara menambal atau melapisi tanpa membongkar struktur utama.
“Contohnya, kalau dinding dari bata zaman Belanda itu rusak, boleh ditempel atau ditambahi sedikit, tetapi tidak boleh membongkar keseluruhan,” tambahnya.
Ainun juga memberikan saran kepada pihak terkait agar tidak ragu untuk melibatkan TACB apabila ingin melakukan renovasi.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima permintaan atau dihubungi untuk membantu pendataan guna memastikan bagian bangunan mana yang bisa diperbaiki.
“Sebenarnya gampang, mereka tinggal memanggil kami. Kami tidak enak kalau datang tanpa undangan. Coba saja dipanggil, kami siap membantu,” pungkasnya. (*)
| Kompleks Bangunan Kolonial yang Eksis dan Cerita Penjual di Kantin Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| Relokasi Polsek Samarinda Kota Siap Dimulai 2026, Selaraskan Pengamanan dan Pelestarian Cagar Budaya |
|
|---|
| Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi |
|
|---|
| Jejak Kolonial di Polsek Samarinda Kota, Cagar Budaya Jadi Jalan Kabur 15 Tahanan |
|
|---|
| Polsek Samarinda Kota Akan Direlokasi, DPRD Dukung Keputusan Walikota Demi Status Cagar Budaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251108_Polsek-Samarinda-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.