Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Wali Kota Andi Harun Pilih Relokasi Dibanding Renovasi Polsek Samarinda Kota

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota sebagai keputusan realistis menjaga keamanan

Tribun Kaltim
RELOKASI POLSEK - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota sebagai keputusan realistis menjaga keamanan tanpa mengkhianati sejarah. (TRIBUN KALTIM) 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan rencana relokasi Polsek Samarinda Kota dari bangunan lamanya di Jalan Bhayangkara demi menjaga keamanan tanpa mengorbankan nilai sejarah. 
  • Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut relokasi penting untuk meningkatkan keamanan dan pelayanan publik.
  • Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjelaskan, sel tahanan Polsek ternyata tidak termasuk bangunan cagar budaya, sehingga bisa direnovasi.

TRIBUNKALTIM.CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota sebagai keputusan realistis menjaga keamanan tanpa mengkhianati sejarah.

Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memindahkan Polsek Samarinda Kota dari bangunan lamanya di Jalan Bhayangkara.

Langkah ini merupakan upaya strategis yang menggabungkan dua kepentingan, yakni peningkatan keamanan serta pelestarian bangunan bersejarah yang telah berstatus cagar budaya.

Andi Harun menyampaikan bahwa komunikasi lintas lembaga telah dilakukan secara intensif untuk mempercepat proses realisasi relokasi tersebut.

Baca juga: Relokasi Polsek Samarinda Kota Siap Dimulai 2026, Selaraskan Pengamanan dan Pelestarian Cagar Budaya

“Kami telah berdiskusi dengan Kapolresta dan Kapolda. Selama lahannya siap, maka kami akan menyediakan anggaran pembangunannya,” tegasnya, Jumat (7/11/2025).

Ia menekankan bahwa dukungan infrastruktur bagi aparat penegak hukum merupakan bagian dari pembangunan nasional yang tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kerja bidang penegakan hukum merupakan bagian dari pembangunan nasional. Walaupun instansinya vertikal, namun sangat membantu daerah dalam mewujudkan kamtibmas,” ujarnya.

Bangunan Polsek Samarinda Kota saat ini merupakan peninggalan masa kolonial yang telah melampaui usia teknis kelayakannya.

Statusnya sebagai cagar budaya menyebabkan langkah rehabilitasi harus mengikuti aturan ketat, sehingga banyak perbaikan struktural tidak dapat dilakukan.

Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah memiliki keterbatasan regulatif dalam melakukan rehabilitasi terhadap bangunan tersebut.

Ia menegaskan, secara teknis kondisi konstruksi sudah mengalami kerusakan signifikan dan usia teknisnya dinilai habis.

“Apalagi bangunannya memang secara teknis sudah mengalami kerusakan. Usia teknisnya juga sudah nol, artinya sudah tidak layak,” sebutnya.

Baca juga: Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi

Dukungan dari DPRD

Komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota mulai mendapat dukungan dari legislatif.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa keputusan relokasi merupakan langkah realistis sekaligus bentuk penghormatan terhadap status peninggalan sejarah tersebut sebagai bangunan cagar budaya.

Menurut Deni, penetapan status cagar budaya otomatis membatasi perubahan fisik pada bangunan eks Barak Polisi zaman Belanda itu.

Karena tidak dapat direnovasi secara bebas untuk peningkatan keamanan dan standar ruang tahanan, Polri perlu menyiapkan lokasi baru yang benar-benar memenuhi kebutuhan operasional.

“Dalam hal ini Pemkot mensupport melalui dana hibah. Nanti kita lihat dulu lokasinya di mana dan bangunannya seperti apa. Setelah itu akan ada persetujuan dengan DPRD terkait hibahnya,” ungkapnya kepada Tribun Kaltim, Kamis (6/11/2025).

Deni menilai kondisi saat ini memang jauh dari ideal.

Struktur bangunan yang memisahkan ruang jaga di bagian depan dan sel tahanan di bagian belakang memperlebar celah keamanan.

Baca juga: Jejak Kolonial di Polsek Samarinda Kota, Cagar Budaya Jadi Jalan Kabur 15 Tahanan

“Jarak yang tidak terpantau itu berpotensi besar memicu insiden seperti kaburnya tahanan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Selain itu, situasi kelebihan kapasitas juga memperburuk risiko pengawasan. Ia mengungkapkan, banyak kasus di mana sel berkapasitas hanya sekitar 10 orang namun diisi hingga 30 tahanan.

Kondisi tersebut dinilainya tidak layak baik secara keamanan maupun kemanusiaan.

Ia menekankan, relokasi harus mempertimbangkan kebutuhan ruang kerja, mengingat wilayah hukum Polsek Samarinda Kota membawahi tiga kecamatan, yakni Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan.

Jumlah personel pun diperkirakan mencapai 70–80 polisi, dengan asumsi satu polsek biasanya didukung 20–25 personel per kecamatan.

Karena itu, menurut Deni, pencarian lahan sempit bukanlah pilihan.

“Kita harapkan nanti lahannya juga luas,” sebutnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut turut menyinggung keberadaan kantor polisi di kawasan Sambutan yang statusnya belum sepenuhnya jelas, apakah masih termasuk dalam struktur Polsek Samarinda Ilir atau rencana pengembangan baru.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya

Letaknya yang cukup jauh dari pusat kota membuatnya tidak ideal dijadikan pusat operasional pengamanan kota.

“Dalam respons cepat penanganan keamanan dan ketertiban, kepolisian harus sigap hadir di tengah masyarakat, khususnya di pusat kota,” ujarnya.

Meski sepakat dengan relokasi, Deni menegaskan bahwa aspek legalitas lahan wajib menjadi prioritas agar tidak menimbulkan masalah saat pembangunan dimulai.

Untuk saat ini, katanya, lokasi lahan pengganti belum ditentukan.

Ia mendorong Polri segera berkoordinasi lebih intens dengan Pemkot guna menentukan titik strategis yang memungkinkan pembangunan kantor yang representatif untuk pelayanan masyarakat.

“Intinya kami mendukung relokasi Polsek Samarinda Kota selama lahan yang dipilih benar-benar clean

and clear secara legalitas dan tidak bermasalah,” pungkasnya.

Menurut Deni, relokasi merupakan konsekuensi logis untuk mendukung peningkatan keamanan dan pelayanan kepolisian.

“Jadi, kita harus relokasi,” tegasnya.

Baca juga: Akademisi Unmul Minta Edukasi Publik Soal Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota

Saat ini, Pemerintah Kota dan jajaran kepolisian masih melakukan penjajakan lokasi baru yang strategis untuk memastikan standar fungsi Polsek Kota tetap terpenuhi.

Setelah lahan dinyatakan siap secara administratif, pembangunan akan segera direncanakan dalam anggaran tahun berjalan.

Sel Tahanan Tak Masuk Cagar Budaya

Peristiwa kaburnya 15 tahanan Polsek Samarinda Kota meninggalkan lubang menganga di bagian belakang sel.

Bangunan tersebut dinilai sudah tua dan perlu renovasi.

Namun, renovasi tidak dapat dilakukan karena bangunan peninggalan Belanda itu berstatus cagar budaya.

Meski demikian, gedung yang digunakan sebagai sel tahanan ternyata bukan bagian dari kompleks bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Hal ini disampaikan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah, yang menjelaskan bahwa hanya tiga bangunan di lingkungan Polsek Samarinda Kota yang berstatus cagar budaya.

Baca juga: Sejarah Polsek Samarinda Kota, Dulunya Barak Polisi Era Belanda Kini Ditetapkan Cagar Budaya

“Tiga bangunan tersebut adalah bangunan utama di bagian depan dan dua bangunan terpisah di bagian belakang. Nah, untuk bangunan penjara itu tidak termasuk sebetulnya,” ujar Ainun kepada Tribun Kaltim pada Jumat (7/11/2025).

Terkait kerusakan berupa lubang akibat ulah tahanan yang melarikan diri, Ainun menegaskan bahwa bagian tersebut dapat diperbaiki atau direnovasi.

Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak terlalu signifikan.

Menurutnya, pembatasan renovasi hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, terutama pada elemen struktur penting seperti dinding, tiang penyangga, dan rangka atap yang menggunakan material khas era kolonial.

Komponen tersebut tidak boleh diubah atau dibongkar sembarangan.

“Nah, kalau mau melakukan renovasi terhadap bangunan cagar budaya, harus memanggil tim ahli cagar

budaya atau tim pendataan cagar budaya dari bidang kebudayaan,” jelasnya.

Ainun juga menceritakan bahwa sebelumnya TACB pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda untuk merenovasi bangunan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang masih berada dalam kawasan Polsek.

Baca juga: Kantor Polsek Samarinda Kota Masuk Cagar Budaya, Tetap Ideal jadi Tempat Tahanan Asal Penuhi Standar

Timnya pun segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan guna menentukan bagian mana saja yang boleh direnovasi.

Dalam proses renovasi, beberapa hal perlu diperhatikan, terutama penggunaan material perbaikan yang sebisa mungkin sama atau menyerupai bahan bangunan aslinya.

Jika material asli sulit ditemukan, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara menambal atau melapisi tanpa membongkar struktur utama.

“Contohnya, kalau dinding dari bata zaman Belanda itu rusak, boleh ditempel atau ditambahi sedikit, tetapi tidak boleh membongkar keseluruhan,” tambahnya.

Ainun juga memberikan saran kepada pihak terkait agar tidak ragu untuk melibatkan TACB apabila ingin melakukan renovasi.

Namun, hingga kini pihaknya belum menerima permintaan atau dihubungi untuk membantu pendataan guna memastikan bagian bangunan mana yang bisa diperbaiki.

“Sebenarnya gampang, mereka tinggal memanggil kami. Kami tidak enak kalau datang tanpa undangan. Coba saja dipanggil, kami siap membantu,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved