Kecelakaan Maut di Bontang

5 Fakta Kecelakaan Truk Towing Tabrak Motor di Bontang, Seorang Remaja Tewas dan Nasib Sopir Truk

Berikut 5 fakta kecelakaan truk towing tabrak motor di Bontang. Seorang remaja tewas dan nasib sopir truk.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
HO Bontangkita
KECELAKAAN MAUT BONTANG - Warga sekitar di Jalan Cipto Mangunkusumo mengerumuni korban kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di tanjakan SMKN 1 Bontang, Minggu (9/11/2025). Berikut Berikut 5 fakta kecelakaan truk towing tabrak motor di Bontang. Seorang remaja tewas dan nasib sopir truk. (HO Bontangkita) 
Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan truk towing tabrak motor terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (9/11/2025).
  • DM, sopir truk towing yang sempat kabur berhasil ditangkap jajaran polisi dari Polres Bontang
  • Dua korban dalam kecelakaan truk towing adalah AS dan AR, keduanya adalah remaja yang masih berusia 15 tahun.
  • AS, pengemudi motor tewas di tempat kejadian, sementara AR, penumpang motor masih dirawat di RSUD Bontang

 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kabar terbaru DM (30) sopir truk towing yang menabrak sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (9/11/2025).

Kecelakaan truk towing tabrak motor di Bontang ini mengakibatkan AS (15) pengemudi motor di tewas lokasi kejadian.

Sementara AR (15) penumpang motor yang dikemudikan AS masih dirawat di RSUD Kota Bontang

Sempat kabur, Polres Bontang sudah meringkus DM, sopir truk towing yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi AS dan AR.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Sopir Truk Towing yang Tabrak Pengendara Motor di Jalan Cipto Mangunkusumo

Kini, DM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan AS meninggal dunia dan AR yang masih harus jalani perawatan. 

Fakta terbaru kecelakaan lalu lintas truk towing tabrak motor di Bontang

1. Nasib DM, sopir truk towing

Polres Bontang resmi menetapkan DM, sopir truk towing sebagai tersangka. 

Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, Senin (10/11/2025).

AKP Purwo Asmadi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pemeriksaan terhadap pengemudi.

2. Terancam tiga tahun penjara

Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan DM dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

DM terancam hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti lalai dan mengemudi dalam kondisi mabuk.

“Hasil penyidikan menunjukkan sopir terbukti lalai, berkendara dalam kondisi mabuk hingga menabrak pengendara lain.

3. Mengaku mabuk

DM mengaku membawa mobil dalam kondisi mabuk setelah berkunjung ke kawasan Tenda Biru.

“Mabuk. Bawa mobil kondisi mabuk, baru minum di Tenda Biru.

Dia kira hanya menyerempet, ternyata korban terlindas,” ungkap AKP Purwo Asmadi, Minggu (9/11/2025).

4. Sempat kabur

Usai kejadian, sopir truk towing kabur meninggalkan lokasi.

Warga sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Polres Bontang kemudian berhasil menangkap sopir truk berinisial DM, warga Kutai Timur, beserta dua rekannya yang berada di kendaraan saat kejadian.

Pelaku saat itu sedang mengantarkan pesanan genset ke wilayah Tanjung Laut.

Setelah kejadian, ia sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas di Kelurahan Kanaan sekitar pukul 07.00 WITA, beberapa jam setelah insiden terjadi.

“Dia kami amankan saat truknya sedang parkir di Kanaan. Saat ini sopir dan kendaraannya sudah diamankan di Mapolres Bontang,” tambah Purwo.

5. Terdeteksi rekaman CCTV

Keberadaan pelaku cepat terdeteksi berkat rekaman CCTV kota yang merekam aktivitas lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut berhasil dilacak hingga akhirnya pelaku ditemukan di Kanaan.

Kronologi kecelakaan truk towing tabrak motor

Kecelakaan itu terjadi Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Insiden melibatkan truk Mitsubishi KT 8718 DL dan sepeda motor Yamaha NMAX KT 6365 QK yang ditumpangi AS dan AR, dua remaja berusia 15 tahun

Berdasarkan keterangan saksi, truk towing melaju dari arah Loktuan menuju pusat kota.

Saat melintas di tanjakan SMKN 1 Bontang, truk tersebut menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua perempuan.

Polisi menyebut saat itu truk melakukan manuver mendahului sejumlah sepeda motor yang melaju beriringan, motor NMAX di sisi kiri tersangkut pada pengait tali belt truk, sehingga terjadi benturan atau tabrakan samping.

Akibat benturan keras itu, satu pengendara meninggal dunia di tempat, sementara rekannya mengalami luka berat dan dirawat intensif di rumah sakit.

Usai kejadian, tersangka sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan tak lama kemudian di wilayah Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.

Baca juga: Kronologi Sopir Truk Mabuk Tabrak dan Lindas Pengendara Motor di Bontang hingga Tewas

(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved