Kasus Pencabulan Balita
7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus
PN Balikpapan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa FR (30) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025)
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- FR terdakwa kasus asusila anak kandung divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025)
- Jaksa Penuntut Umum akan lakukan banding
- FR berencana akan kembali ke Palembang
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa berinisial FR (30) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025).
FR adalah ayah kandung dari balita berusia 3 tahun (saat kejadian korban masih berusia 2 tahun 7 bulan) yang menjadi korban tindak asusila.
Kasus pelecehan terhadap anak kandung ini sempat viral dan menjadi sorotan warga Balikpapan.
Kini, majelis hakim membebaskan terdakwa FR (30) dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Bpp yang digelar di Ruang Kartika PN Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman No.788, Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114, Senin (10/11/2025).
Baca juga: FR Bebas dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Siap Buka Lembaran Baru di Palembang
Setelah divonis bebas, FR menangis. Ia mengaku rindu pada keluarganya, setelah 8 bulan dibui.
FR pun sudah punya rencana akan kehidupannya setelah keluar dari penjara.
Berikut ini 7 fakta bebasnya FR, mulai dari alasan hakim hingga awal mula kasus yang sempat menghebohkan Balikpapan ini.
Alasan Majelis Hakim
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andri Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua Andri Wahyudi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai bahwa saksi maupun alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak benar-benar mampu membuktikan kesalahan terdakwa.
Di samping itu, majelis hakim juga berpegang pada prinsip hukum lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang harus menghukum 1 orang yang benar.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan FR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Selain itu, pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Terkait barang bukti, majelis menetapkan pengembalian sejumlah barang kepada pemiliknya.
Satu unit handphone merk POCO X5 warna hijau tosca dikembalikan kepada terdakwa FR.
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi Setelah Majelis Hakim PN Balikpapan Bebaskan FR dari Dakwaan Kasus Asusila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_Vonis-bebas-terdakwa-asusila-anak-kandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.