Kasus Pencabulan Balita

7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus

PN Balikpapan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa FR (30) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/ Mohammad Zein Rahmatullah
VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Sementara satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05s warna ungu lengkap dengan IMEI dan lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan berwarna merah dikembalikan kepada saksi SB yang juga ibu korban.

Barang bukti lainnya yang dikembalikan antara lain satu unit handphone merk POCO X5 5G warna hijau kepada Saksi Moh Masykur, satu unit handphone merk Iphone 13 warna hitam kepada Saksi Muhammad Roby Kurniawan, dan satu unit flashdisk merk Robot berwarna silver kepada Vivi Nur Asyiah Br Damanik.

Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU mengakui kewenangan majelis hakim dalam memberikan putusan.

"Karena majelis hakim punya wewenang untuk memberikan putusan, ya kami tidak bisa ikut campur," kata Hentin. 

Terdakwa Menangis

Ketika Hakim PN Balikpapan, Andri Wahyudi membacakan putusannya, terdakwa FR sontak menangis.

FR menangis sembari menundukkan kepalanya setelah divonis bebas.

Selepas sidang, terdakwa FR mendatangi keluarga yang ikut dalam ruang sidang lalu memeluknya, begitu pun dengan penasihat hukumnya. 

FR juga berulang-ulang mengucapkan terimakasih kepada penasihat hukum yang selama ini mendampingi sebelum akhirnya digiring kembali menuju Rutan Balikpapan untuk menuntaskan urusan administrasi.

Pengadilan Negeri Balikpapan membebaskannya dari tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Senin (10/11/2025) siang.

Putusan majelis hakim ini mengakhiri masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama berbulan-bulan.

FR mengungkapkan bahwa masa penahanan tersebut memberikan tekanan psikologis yang cukup berat baginya.

Pria itu bahkan mengaku sempat mengalami depresi karena merasa bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahannya.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diapresiasi, Penasihat Hukum: Sudah Tepat

"Perasaan saya lega, karena memang saya tidak terbukti bersalah. Akhirnya setelah hakim memutus tidak bersalah ya saya lega," ungkap FR dari balik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Balikpapan Senin (10/11/2025).

Perpisahan dengan keluarga kecilnya selama penahanan menjadi saat yang berat bagi FR.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved