Kasus Pencabulan Balita

7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus

PN Balikpapan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa FR (30) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/ Mohammad Zein Rahmatullah
VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ditemui TribunKaltim.co, ia mengaku sangat merindukan keluarganya dan tidak sabar untuk segera berkumpul kembali.

"Sudah 8 bulan tidak ketemu (keluarga)," imbuh FR.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim memberikan angin segar bagi kehidupan FR ke depan.

Ia berencana meninggalkan Balikpapan dan pulang ke kampung halamannya di Kota Palembang, Sumatera Selatan setelah dibebaskan dari Rutan Balikpapan.

FR juga telah memutuskan untuk mencari pekerjaan dan membangun kehidupan baru di Palembang.

Ia tidak berencana kembali ke Balikpapan setelah pengalaman pahit yang dialaminya.

"Saya kerja di Palembang saja setelah ini," singkat FR mengangguk.

Penasihat Hukum: Putusan Hakim Cerminkan Keadilan

Bagi tim penasihat hukum, putusan tersebut dinilai telah mencerminkan keadilan berdasarkan kepastian hukum.

"Kami selaku penasihat hukum mengapresiasi putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa FR yang telah diputus bebas," ujar Akbar.

Akbar menuturkan, putusan bebas tersebut sudah tepat karena selama agenda pembuktian di persidangan, seluruh alat bukti yang menjadi dasar pembuktian sangat tidak berkesesuaian dengan peristiwa atau fakta hukum yang ada.

Ketidaksesuaian tersebut menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

"Putusan Majelis Hakim sangat mencerminkan keadilan berdasarkan kepastian hukum dan kemanfaatan," tambah Akbar.

JPU Akan Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum banding menyusul putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap terdakwa FR (30) dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025).

JPU Hentin Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi sebagai langkah selanjutnya.

"JPU akan melakukan upaya hukum selanjutnya," ujar Hentin Pasaribu selepas sidang. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved