Kasus Pencabulan Balita

7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus

PN Balikpapan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa FR (30) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung, Senin (10/11/2025)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/ Mohammad Zein Rahmatullah
VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Banding adalah upaya hukum yang dilakukan untuk proses selanjutnya di Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan

Kilas Balik Kasus

Kejadian ini pertama kali terungkap pada September 2024, tepatnya saat ibu korban, SB (29), menyadari anaknya yang berusia dua tahun sering mengeluh sakit di area kemaluan.

"Anak saya sering mengeluh perih sambil menunjukkan kemaluannya. Terakhir, saat bermain ke rumah bapak kos pada 1 Oktober, dia mengeluh lagi sambil memegang kemaluannya," ungkap ibu korban kepada TribunKaltim.co, Jumat (20/12/2024).

Kecurigaan ini mendorong sang ibu untuk segera membawa anaknya ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis.  

Hasil visum juga menguatkan dugaan adanya pelecehan seksual pada balita tersebut.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka di kemaluan korban yang diduga akibat benda tumpul. Namun, jenis benda tersebut belum dapat dipastikan,” ujar Kasubdit Renakta Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, Jumat (20/12/2024).

Hasil visum juga menemukan lendir berbau tidak biasa yang mana diindikasikan keputihan.

Atas dasar ini, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 4 Oktober 2025.

Kasus ini pun sempat menyeret Masykur (55), pemilik kos-kosan tempat keluarga ini pertama kali tinggal.

Dalam laporannya, ibu korban menduga pelaku adalah bapak kos yang tinggal dekat rumah mereka.

Diketahui, SB dan suaminya FR (29) sempat menetap di kos kepunyaan Masykur di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Masykur sempat dituding sebagai pelaku dan dijuluki 'Pak De'. 

SB menuding Masykur adalah pelaku mutlak yang melecehkan anaknya hingga mengalami luka di kemaluan korban, lalu melaporkan Masykur ke Polda Kaltim pada 4 Oktober 2024.

Laporan tersebut diterima Subdirektorat  Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit IV Renakta) Polda Kaltim.

Namun hasil pemeriksaan psikologi forensik justru memastikan bahwa Masykur tidak terlibat, dan ayah kandung korban berinisial FR (30) justru yang ditetapkan tersangka. 

Awal Mula FR Jadi Tersangka

Penyelidikan pun dilakukan secara menyeluruh oleh Polda Kalimantan Timur, melibatkan dokter forensik, psikolog klinis, serta psikolog forensik anak.

Di bawah arahan Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti dan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, penyidikan dilakukan secara mendalam dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembuktian dilakukan secara objektif dan akurat.

Penyidik juga melibatkan enam ahli dari berbagai bidang guna menguatkan pembuktian, yaitu:

  • Ahli forensik; 
  • Psikolog klinis;
  • Psikolog forensik;
  • Ahli bahasa;
  • Ahli hukum pidana umum;
  • dan pemeriksa polygraph

Seluruh hasil pemeriksaan para ahli secara tegas mengarah pada keterlibatan FR dalam tindak pidana tersebut.

Setelah rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Senin 7 Juli 2025, Subdit IV Renakta melaksanakan pelimpahan tahap II.

Kepolisian menyita alat komunikasi para pihak yang berkaitan dengan tindak pidana asusila ini. 

Dimana petugas mendapati adanya konten atau video porno pada alat komunikasi FR. 

Sementara itu, polisi juga sempat mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya, beberapa unit ponsel berbagai merek, yaitu POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. 

Termasuk juga, satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Sebelumnya, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

FR terancam penjara paling lama 15 tahun.

Setelah melalui proses penyidikan, FR ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Juli 2025 dan sidang perdana dengan perkara nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Bpp digelar pada Rabu 23 Juli 2025.

JPU melayangkan tuntutan dengan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa FR. 

Dalam persidangan, FR membantah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.

Dan kini, FR dinyatakan bebas oleh majelis hakim, Senin (10/11/2025).

Laporan Masykur ke Polisi Naik Jadi Penyidikan

Sementara itu, merasa nama baiknya dirusak oleh unggahan di media sosial, Masykur bersama kuasa hukumnya dari BBHAR PDIP Balikpapan menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Masykur, Hendrik Kalalembang, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah kurang lebih delapan bulan menunggu kepastian hukum, pihak Masykur (55) akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kamis (23/10/2025). 

SPDP tersebut menjadi tanda bahwa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Masykur terhadap sejumlah akun media sosial resmi naik ke tahap penyidikan.

"Kami datang kembali untuk menanyakan perkembangan perkara pencemaran nama baik yang menimpa klien kami," ujarnya, Kamis (23/10/2025). 

Ia menegaskan bahwa setelah penantian panjang, pihaknya akhirnya menerima kepastian hukum.

"Setelah delapan bulan kami menunggu, kami bersyukur karena perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Siber Polda," tegas Hendrik.

Menurutnya, laporan tersebut pertama kali diajukan pada 24 Maret 2025 yang melaporkan setidaknya empat akun instagram.

Sejak itu, Masykur melalui berbagai proses, termasuk pemeriksaan BAP terhadap Masykur dan upaya mediasi.

Hendrik mengungkapkan, pihaknya sebenarnya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui mediasi. 

Namun, akun-akun yang dilaporkan justru tidak hadir dalam mediasi yang diadakan oleh pihak penyelidik.

"Kami berharap ada itikad baik dari pihak terlapor, tapi mereka justru memilih untuk tidak datang," ujarnya.

Situasi kian memburuk ketika unggahan yang mencemarkan nama baik Masykur semakin viral.

Hendrik menilai tindakan itu memperburuk keadaan karena publik terlanjur percaya dengan informasi yang salah.

"Kami berharap perkara ini tidak naik, tetapi justru pihak yang kami laporkan semakin memviralkan unggahan fitnah tersebut," tuturnya.

Hendrik juga menegaskan bahwa kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang sempat viral itu. 

Namun unggahan di media sosial telah menimbulkan kesan seolah-olah Masykur bersalah.

"Karena unggahan itu viral dan mencemarkan nama baik klien kami, maka langkah hukum adalah satu-satunya jalan," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, I Gede Putu Indra Wismaya, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melaporkan kasus pencemaran nama baik sejak Februari 2025. 

Namun laporan tersebut sempat tertunda karena saat itu kasus utama, yakni laporan dari pihak korban, masih bergulir di Subdit Renakta Polda Kaltim.

"Kami menunda laporan karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Setelah pihak kepolisian merilis hasil penyidikan dan menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka, tim hukum Masykur segera melanjutkan laporan pencemaran nama baik ke Polda.

"Laporan kami akhirnya diterima dan sudah berjalan selama delapan bulan. Kini kami menerima kabar baik, laporan telah diterbitkan SPDP dan naik ke tahap penyidikan," ujar Putu.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional.

"Kami sangat berterima kasih kepada penyidik yang telah menangani laporan ini dengan baik," tambahnya.

Putu juga menepis isu yang menyebut bahwa Masykur dilindungi oleh pihak berpengaruh.

"Isu bahwa Pak Masykur dilindungi oleh oknum tidak benar. Beliau hanyalah seorang penjahit rumahan, tidak ada sosok besar di belakangnya," tegasnya.

Menurut Putu, alasan Masykur baru berbicara ke publik setelah waktu berlalu cukup lama karena ingin menghindari kegaduhan.

"Beliau memilih diam untuk menenangkan situasi. Sekarang setelah semuanya jelas, barulah kami menyampaikan perkembangan sebenarnya," tandas Putu. (zein/edo)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved