Berita Kaltim Terkini

POPULER KALTIM: Vonis Terdakwa Asusila Anak Kandung hingga UMKM Tulang Punggung Ekonomi Kreatif

Daftar berita populer Kaltim dari vonis kasus asusila anak kandung di Balikpapan, pelaku curanmor di Samarinda, UMKM tulang punggung ekonomi kreatif.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
POPULER KALTIM: Vonis Terdakwa Asusila Anak Kandung hingga UMKM Tulang Punggung Ekonomi Kreatif - 20251110_Terdakwa-berinisial-FR-divonis-bebas.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH).
POPULER KALTIM: Vonis Terdakwa Asusila Anak Kandung hingga UMKM Tulang Punggung Ekonomi Kreatif - 20251105_UMKM-di-Balikpapan-Fest-2025.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
UMKM DI KALTIM - Ilustrasi deretan UMKM di Balikpapan Fast 2025 yang digelar bulan November 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL).

Majelis hakim menilai bahwa saksi maupun alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak benar-benar mampu membuktikan kesalahan terdakwa. 

Di samping itu, majelis hakim juga berpegang pada prinsip hukum lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang harus menghukum 1 orang yang benar. 

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan FR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Selain itu, pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Terkait barang bukti, majelis menetapkan pengembalian sejumlah barang kepada pemiliknya.

Satu unit handphone merk POCO X5 warna hijau tosca dikembalikan kepada terdakwa FR.

Sementara satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05s warna ungu lengkap dengan IMEI dan lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan berwarna merah dikembalikan kepada saksi SB yang juga ibu korban.

Barang bukti lainnya yang dikembalikan antara lain satu unit handphone merk POCO X5 5G warna hijau kepada Saksi Moh Masykur, satu unit handphone merk Iphone 13 warna hitam kepada Saksi Muhammad Roby Kurniawan, dan satu unit flashdisk merk Robot berwarna silver kepada Vivi Nur Asyiah Br Damanik.

Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU mengakui kewenangan majelis hakim dalam memberikan putusan.

"Karena majelis hakim punya wewenang untuk memberikan putusan, ya kami tidak bisa ikut campur," kata Hentin. 

Simak berita lengkapnya:

  • 7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus >>>
  • FR Bebas dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Siap Buka Lembaran Baru di Palembang >>>
  • Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas >>>

2. Dua pelaku curanmor di Samarinda dibekuk

Triono (27) dan Indra Rahmadani (31), warga Lempake, Samarinda Utara, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) Jalan Kedondong Dalam, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved