Berita Kaltim Terkini
POPULER KALTIM: Vonis Terdakwa Asusila Anak Kandung hingga UMKM Tulang Punggung Ekonomi Kreatif
Daftar berita populer Kaltim dari vonis kasus asusila anak kandung di Balikpapan, pelaku curanmor di Samarinda, UMKM tulang punggung ekonomi kreatif.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Majelis hakim menilai bahwa saksi maupun alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak benar-benar mampu membuktikan kesalahan terdakwa.
Di samping itu, majelis hakim juga berpegang pada prinsip hukum lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang harus menghukum 1 orang yang benar.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan FR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Selain itu, pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Terkait barang bukti, majelis menetapkan pengembalian sejumlah barang kepada pemiliknya.
Satu unit handphone merk POCO X5 warna hijau tosca dikembalikan kepada terdakwa FR.
Sementara satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05s warna ungu lengkap dengan IMEI dan lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan berwarna merah dikembalikan kepada saksi SB yang juga ibu korban.
Barang bukti lainnya yang dikembalikan antara lain satu unit handphone merk POCO X5 5G warna hijau kepada Saksi Moh Masykur, satu unit handphone merk Iphone 13 warna hitam kepada Saksi Muhammad Roby Kurniawan, dan satu unit flashdisk merk Robot berwarna silver kepada Vivi Nur Asyiah Br Damanik.
Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU mengakui kewenangan majelis hakim dalam memberikan putusan.
"Karena majelis hakim punya wewenang untuk memberikan putusan, ya kami tidak bisa ikut campur," kata Hentin.
Simak berita lengkapnya:
- 7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus >>>
- FR Bebas dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Siap Buka Lembaran Baru di Palembang >>>
- Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas >>>
2. Dua pelaku curanmor di Samarinda dibekuk
Triono (27) dan Indra Rahmadani (31), warga Lempake, Samarinda Utara, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) Jalan Kedondong Dalam, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
berita populer kaltim hari ini
berita populer Kaltim
kasus asusila anak
Balikpapan
Samarinda
UMKM
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
| POPULER KALTIM: Ramai Stiker Tulisan Keluarga Miskin di Samarinda, Festival Pemuda Kreatif Kutim |
|
|---|
| POPULER KALTIM: 290 Debitur Nikmati Program Kredit Bertuah, Sekolah Terpadu di Grand City Balikpapan |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Laka Kerja RDMP Lawelawe Berujung Maut, 5 Daerah Sedikit Tambang Ilegal di Kaltim |
|
|---|
| POPULER KALTIM: 3 Program Andi Harun Diapresiasi Kemendagri, Rudy Mas'ud Soal Tol Samarinda-Bontang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_Terdakwa-berinisial-FR-divonis-bebas.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_UMKM-di-Balikpapan-Fest-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.