Berita Balikpapan Terkini

Keberatan Dakwaan TPPU, Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Ajukan Eksepsi

Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG TPPU - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Adi Prianto, mengikuti sidang pembacaan eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Catur mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 
Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan TPPU di PN Balikpapan, menilai dakwaan JPU janggal dan tidak cermat.
  • Penasihat hukum Anisa Mahmudah menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak jelas waktu, tempat, dan aliran dana.
  • Tim kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan JPU demi kepastian hukum, sementara sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa pada 17 November 2025.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025).

Perwakilan dari tim penasehat hukum terdakwa, Anisa Mahmudah, menilai dakwaan JPU dalam perkara tersebut janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut hemat kami terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama," ujar Anisa.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim

Dia menekankan, Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mewajibkan dakwaan ditulis cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat tindak pidana.

Anisa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dia menyebut dakwaan JPU mendalilkan Catur Adi Prianto melakukan TPPU berdasarkan mutasi rekening.

Namun, dakwaan itu dinilai kabur karena tidak menjelaskan fakta jelas terkait aliran uang di rekening terdakwa.

Baca juga: Kesaksian Catur Adi di Meja Hijau, Bantah Keterlibatan Peredaran Sabu di Lapas Balikpapan

"Catatan mutasi hanya menunjukkan arus masuk dan keluar, tanpa menjelaskan tujuan atau konteks transaksi tersebut," jelas Anisa.

Penasihat hukum juga mempersoalkan keterkaitan dakwaan dengan tindak pidana asal.

Dikatakan Anisa, dakwaan JPU merujuk LP 20 Februari 2025, namun tidak menjelaskan tindak pidana asal yang diduga melibatkan terdakwa.

Anisa menyebut JPU mengaitkan dakwaan dengan kejadian di Lapas Balikpapan yang baru terjadi 27 Februari 2025.

Baca juga: Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang

"Jika JPU mengkaitkan dakwaan ini dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Lapas Kelas IIA Balikpapan, tentu sudah jelas jauh berbeda," tegasnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa menggunakan rekening sendiri dan rekening pihak lain untuk menjalankan bisnis penjualan dan pembelian narkotika. 

Rekening yang dimaksud meliputi BCA atas nama Catur Adi Prianto, Masyhudin Kamedy, Robin, Cendra Hasan, Muhammad Darajat, serta PT Malang Indah Perkasa.

Anisa mempertanyakan definisi penggunaan rekening pihak lain yang dimaksud JPU. 

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Digelar 3 November 2025

"JPU tidak merinci bagaimana terdakwa diduga menggunakan rekening pihak lain, apakah lewat ATM, buku tabungan, atau mobile banking," tanyanya.

Penasihat hukum menambahkan bahwa tidak ada satupun ATM, buku tabungan atau mobile banking milik pihak lain tersebut yang disita atau diambil langsung dari terdakwa.

Menurutnya, rekening-rekening itu adalah milik pribadi atau perusahaan dan digunakan untuk transaksi wajar yang tidak terkait perkara.

Anisa juga menyoroti ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dalam surat dakwaan JPU.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Digelar 3 November 2025

Dakwaan hanya menyebut rentang waktu 2019 hingga 2024 tanpa menjelaskan waktu pasti kejadian.

"Rentang waktu lima tahun tanpa tanggal jelas dinilai menghambat hak terdakwa untuk membela diri secara tepat," ujar Anisa.

Penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” menunjukkan JPU ragu dan tidak pasti soal waktu terjadinya tindak pidana.

Anisa menegaskan bahwa sikap ragu-ragu tersebut akan berujung pada ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai waktu tindak pidana.

Baca juga: Pengacara Catur Adi Kecewa, Soroti Oknum Lolos dari Jerat Hukum Kasus Narkotika Lapas Balikpapan

Selain waktu, tempat kejadian perkara juga dipersoalkan.

Dakwaan menyebut transaksi di BCA KCP Balikpapan dan aset disita berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan 25 Juni 2025.

Sementara itu, perkara a quo diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang karena tindak pidana disita di Jakarta Selatan," jelas Anisa.

Baca juga: Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur

Penasihat hukum juga menemukan kesalahan faktual dalam surat dakwaan JPU terkait tanggal penangkapan terdakwa. 

Dakwaan menyebut terdakwa ditangkap Polda Balikpapan 21 Februari 2025 pukul 18.00 WITA di rumah Jalan Al Makmur 2, Gang JiggyJig, Balikpapan Selatan terkait narkotika.

"Faktanya terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Kaltim pada tanggal 7 Maret 2025 bukan pada tanggal 21 Februari 2025," ungkap Anisa.

Hal ini tercantum dalam Dakwaan JPU PDM-170/Balik/07/2025 dan Surat Penetapan Tersangka SP-Tap/B8-50/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Mewah Catur Adi, Direktur Persiba Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

Lebih lanjut, Anisa menilai dakwaan JPU menyebut terdakwa melakukan perbuatan bersama Masyhudin, Robin, Cendra, dan pihak lain.

Namun tidak pernah menjelaskan apa saja peran terdakwa dalam konstruksi perbuatan, dan hubungan hukum para pihak.

Akibatnya, menurut penasihat hukum, dakwaan menjadi tidak jelas dan melanggar asas pertanggungjawaban pidana individual (individual liability).

"JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 137b UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP dan alternatif UU TPPU, namun tidak menjelaskan unsur menyuruh atau turut serta," kata Anisa.

Baca juga: Catur Adi Dipecat Persiba Balikpapan, Petinggi Beruang Madu Ucapkan Apresiasi Atas Pengabdiannya

Penasihat hukum menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan terkait klasifikasi pertanggungjawaban hukum.

Dalam berkas terpisah, terdakwa lain jadi saksi, namun dakwaan JPU tidak jelas menjelaskan bentuk turut serta atau klasifikasi perbuatan terdakwa.

Selain cacat formil, Anisa juga menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU mengandung kecacatan secara materiil.

Menurutnya, tidak ada uraian konkret bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bakal Dimiskinkan, Bandar Narkoba dan Punya Jaringan di Lapas

"Tidak ada penjelasan penangkapan barang bukti. JPU hanya mengasumsikan dari rekening dan uang tanpa bukti detil," tegas Anisa.

Penasihat hukum menilai JPU menganggap semua aliran dana di rekening terdakwa dan pihak lain hasil narkotika tanpa membuktikan tindak pidana asal.

Anisa menjelaskan bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TPPU, harus dibuktikan lebih dulu ada tindak pidana asal, yang hasilnya diperoleh terdakwa, lalu kemudian dilakukan perbuatan pencucian uang.

"Logika dan fakta hukum tersebut tidak bisa dibalik. Uang dalam rekening tidak serta merta otomatis merupakan hasil dari tindak pidana narkotika," jelasnya.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bukan Pemain Baru, Bandar Narkoba Berstatus Mantan Polisi

Dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, lanjut Anisa, unsur utama adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dengan cara menempatkan, mentransfer, membelanjakan, dan seterusnya.

Namun dalam dakwaan JPU, terdakwa justru menggunakan rekening atas nama sendiri dan keluarga, bukan memakai identitas palsu atau perusahaan fiktif.

"Ini bertentangan dengan logika hukum pencucian uang, karena orang yang berniat menyembunyikan tidak mungkin memakai nama asli," ujar Anisa.

Penasihat hukum menyebut ratusan transaksi JPU adalah transaksi perbankan biasa, banyak melibatkan rekening keluarga, pihak lain, dan PT Malang Indah Perkasa.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Diciduk Polisi, Alwi Al Qadri: Catur Adi Lain Pendana, Bukan Bagian Klub

Namun tidak dijelaskan apakah terdakwa memerintahkan transaksi, memiliki akses rekening, atau pihak terkait mengakuinya di bawah sumpah.

Anisa menegaskan JPU tidak menunjukkan bukti komunikasi jual-beli, saksi, uang narkotika, atau hasil uji laboratorium barang bukti.

Sehingga dakwaan JPU sepenuhnya bersifat asumtif dan tidak memenuhi asas in dubio pro reo (keraguan berpihak pada terdakwa).

Berdasarkan eksepsi, penasihat hukum memohon hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Baca juga: Profil Catur Adi, Menapak Jejak Sebagai Pengusaha Menjadi Direktur Persiba, Kini Terjerat Narkoba

Penasihat hukum memohon persidangan dihentikan, terdakwa dibebaskan, tindak pidana asal dinyatakan batal, dan hak serta martabat terdakwa dipulihkan.

"Demi kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dituntut dengan dakwaan yang tidak jelas dan lengkap," pungkas Anisa.

Menukil dari laman resmi Pengadilan Negeri Balikpapan, terdakwa Catur Adi Prianto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. 

Dakwaan primair menyebut Catur Adi Prianto bersama saksi lainnya menempatkan, membelanjakan, menyembunyikan, menginvestasikan, atau mentransfer aset yang berasal dari tindak pidana narkotika selama 2019–2024.

Baca juga: Bareskrim Polri Benarkan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto Ditangkap

Dakwaan subsidair menegaskan bahwa terdakwa menerima, menyimpan, atau mentransfer harta yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.

Alternatif dakwaan kedua dan ketiga menuduh terdakwa turut serta dalam percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menguasai harta hasil tindak pidana narkotika.

Adapun sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (17/11/2025) mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved