Kasus Pencabulan Balita
Terdakwa Asusila Anak Kandung Divonis Bebas, Penasihat Hukum Dorong Polda Kaltim Buka Kasus Lagi
PN Balikpapan vonis bebas terdakwa FR dalam kasus asusila anak kandung, kuasa hukum minta Polda Kaltim buka kembali penyelidikan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- PN Balikpapan membebaskan FR (30) dari dakwaan asusila anak kandung karena tidak terbukti sah dan meyakinkan.
- Kuasa hukum FR, Jaludin, meminta Polda Kaltim membuka kembali kasus untuk menelusuri indikasi pelaku lain.
- Jaludin mengapresiasi putusan objektif hakim dan menyatakan pihaknya tidak akan banding atas vonis bebas tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terdakwa FR (30) dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan setelah majelis hakim menilai dakwaan asusila anak kandung terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Merespon putusan tersebut, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Jaludin, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Polda Kalimantan Timur untuk membuka kembali kasus dugaan asusila tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini kita kembalikan kepada Polda untuk dibuka kembali," kata Jaludin, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, langkah ini akan ditempuh melalui surat resmi kepada kepolisian.
Baca juga: 7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus
Sebab menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ada pelaku lain yang diduga melakukan peristiwa ini.
"Ada indikasi pelaku lain yang perlu kita follow up sampai betul-betul diketahui siapa pelaku cabul sebenarnya," tegas Jaludin.
Disamping itu, Jaludin juga menekankan apresiasinya terhadap putusan hakim yang dianggap objektif.
Dia menilai,hakim sangat objektif dan memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah kami hadirkan.
Baca juga: FR Bebas dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Siap Buka Lembaran Baru di Palembang
"Keluarga tentu terharu dengan putusan hakim," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaludin menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan bebas tersebut.
“Putusannya bebas dan ini menguntungkan kami. Kami menerima putusan itu. Tidak ada proses banding, hanya kasasi yang mungkin diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kami pun siap membela klien jika terjadi kasasi,” tutup Jaludin.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa FR dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan karena dakwaan asusila anak kandung terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Senin (10/11/2025).
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi Setelah Majelis Hakim PN Balikpapan Bebaskan FR dari Dakwaan Kasus Asusila
Majelis hakim menilai saksi dan alat bukti yang diajukan JPU tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga hak-hak FR dipulihkan dan ia langsung dibebaskan dari tahanan.
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, dan biaya perkara dibebankan kepada negara. (*)
| 7 Fakta Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan: Alasan Hakim hingga Awal Mula Kasus |
|
|---|
| FR Bebas dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Siap Buka Lembaran Baru di Palembang |
|
|---|
| JPU Ajukan Kasasi Setelah Majelis Hakim PN Balikpapan Bebaskan FR dari Dakwaan Kasus Asusila |
|
|---|
| Vonis Bebas Terdakwa Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diapresiasi, Penasihat Hukum: Sudah Tepat |
|
|---|
| Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.