Berita Balikpapan Terkini

5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU

Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto dalam dakwaan TPPU

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KASUS EKS DIREKTUR PERSIBA - Terdakwa Catur Adi mengenakan rompi tahanan mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (5/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025).

Melalui Anisa Mahmudah, kuasa hukum Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto menyebut dakwaan JPU dalam perkara tersebut janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurut kuasa hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Priantor, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Anisa mengatakan, "Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut hemat kami terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama."

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim

Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan Mantan Direktur Persiba dalam kasus TPPU:

1. Dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur

Dia menekankan, Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mewajibkan dakwaan ditulis cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat tindak pidana.

Anisa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dia menyebut dakwaan JPU mendalilkan Catur Adi Prianto melakukan TPPU berdasarkan mutasi rekening.

Namun, dakwaan itu dinilai kabur karena tidak menjelaskan fakta jelas terkait aliran uang di rekening terdakwa.

"Catatan mutasi hanya menunjukkan arus masuk dan keluar, tanpa menjelaskan tujuan atau konteks transaksi tersebut," jelas Anisa.

2. Keterkaitan dakwaan TPPU dengan tindak pidana kasus narkoba

Penasihat hukum juga mempersoalkan keterkaitan dakwaan dengan tindak pidana asal.

Dikatakan Anisa, dakwaan JPU merujuk LP 20 Februari 2025, namun tidak menjelaskan tindak pidana asal yang diduga melibatkan terdakwa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved