Berita Balikpapan Terkini
5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU
Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto dalam dakwaan TPPU
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amalia Husnul A
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto mengajukan eksepsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Sidang lanjutan perkara TPPU eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/11/2025)
- Melalui kuasa hukumnya, eks Direktur Persiba Balikpapan mengajukan keberatan atas dakwaan TPPU yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025).
Melalui Anisa Mahmudah, kuasa hukum Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto menyebut dakwaan JPU dalam perkara tersebut janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Menurut kuasa hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Priantor, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Anisa mengatakan, "Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut hemat kami terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama."
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim
Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan Mantan Direktur Persiba dalam kasus TPPU:
1. Dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur
Dia menekankan, Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mewajibkan dakwaan ditulis cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat tindak pidana.
Anisa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Dia menyebut dakwaan JPU mendalilkan Catur Adi Prianto melakukan TPPU berdasarkan mutasi rekening.
Namun, dakwaan itu dinilai kabur karena tidak menjelaskan fakta jelas terkait aliran uang di rekening terdakwa.
"Catatan mutasi hanya menunjukkan arus masuk dan keluar, tanpa menjelaskan tujuan atau konteks transaksi tersebut," jelas Anisa.
2. Keterkaitan dakwaan TPPU dengan tindak pidana kasus narkoba
Penasihat hukum juga mempersoalkan keterkaitan dakwaan dengan tindak pidana asal.
Dikatakan Anisa, dakwaan JPU merujuk LP 20 Februari 2025, namun tidak menjelaskan tindak pidana asal yang diduga melibatkan terdakwa.
| Pengacara Catur Adi Kecewa, Soroti Oknum Lolos dari Jerat Hukum Kasus Narkotika Lapas Balikpapan |
|
|---|
| Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur |
|
|---|
| Polisi Sita Mobil Mewah Catur Adi, Direktur Persiba Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang |
|
|---|
| Catur Adi Dipecat Persiba Balikpapan, Petinggi Beruang Madu Ucapkan Apresiasi Atas Pengabdiannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107-Catur-Adi-saat-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.