Berita Balikpapan Terkini

5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU

Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto dalam dakwaan TPPU

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KASUS EKS DIREKTUR PERSIBA - Terdakwa Catur Adi mengenakan rompi tahanan mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (5/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH). 

Dakwaan menyebut transaksi di BCA KCP Balikpapan dan aset disita berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan 25 Juni 2025.

Sementara itu, perkara a quo diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang karena tindak pidana disita di Jakarta Selatan," jelas Anisa.

4. Kesalahan faktual penangkapan mantan Direktur Persiba

Penasihat hukum juga menemukan kesalahan faktual dalam surat dakwaan JPU terkait tanggal penangkapan terdakwa. 

Dakwaan menyebut terdakwa ditangkap Polda Balikpapan 21 Februari 2025 pukul 18.00 WITA di rumah Jalan Al Makmur 2, Gang JiggyJig, Balikpapan Selatan terkait narkotika.

"Faktanya terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Kaltim pada tanggal 7 Maret 2025 bukan pada tanggal 21 Februari 2025," ungkap Anisa.

Hal ini tercantum dalam Dakwaan JPU PDM-170/Balik/07/2025 dan Surat Penetapan Tersangka SP-Tap/B8-50/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Lebih lanjut, Anisa menilai dakwaan JPU menyebut terdakwa melakukan perbuatan bersama Masyhudin, Robin, Cendra, dan pihak lain.

Namun tidak pernah menjelaskan apa saja peran terdakwa dalam konstruksi perbuatan, dan hubungan hukum para pihak.

Akibatnya, menurut penasihat hukum, dakwaan menjadi tidak jelas dan melanggar asas pertanggungjawaban pidana individual (individual liability).

"JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 137b UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP dan alternatif UU TPPU, namun tidak menjelaskan unsur menyuruh atau turut serta," kata Anisa.

5. Cacat materiil dan formil

Penasihat hukum menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan terkait klasifikasi pertanggungjawaban hukum.

Dalam berkas terpisah, terdakwa lain jadi saksi, namun dakwaan JPU tidak jelas menjelaskan bentuk turut serta atau klasifikasi perbuatan terdakwa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved