Berita Balikpapan Terkini
5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU
Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto dalam dakwaan TPPU
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amalia Husnul A
Dakwaan menyebut transaksi di BCA KCP Balikpapan dan aset disita berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan 25 Juni 2025.
Sementara itu, perkara a quo diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang karena tindak pidana disita di Jakarta Selatan," jelas Anisa.
4. Kesalahan faktual penangkapan mantan Direktur Persiba
Penasihat hukum juga menemukan kesalahan faktual dalam surat dakwaan JPU terkait tanggal penangkapan terdakwa.
Dakwaan menyebut terdakwa ditangkap Polda Balikpapan 21 Februari 2025 pukul 18.00 WITA di rumah Jalan Al Makmur 2, Gang JiggyJig, Balikpapan Selatan terkait narkotika.
"Faktanya terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Kaltim pada tanggal 7 Maret 2025 bukan pada tanggal 21 Februari 2025," ungkap Anisa.
Hal ini tercantum dalam Dakwaan JPU PDM-170/Balik/07/2025 dan Surat Penetapan Tersangka SP-Tap/B8-50/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Lebih lanjut, Anisa menilai dakwaan JPU menyebut terdakwa melakukan perbuatan bersama Masyhudin, Robin, Cendra, dan pihak lain.
Namun tidak pernah menjelaskan apa saja peran terdakwa dalam konstruksi perbuatan, dan hubungan hukum para pihak.
Akibatnya, menurut penasihat hukum, dakwaan menjadi tidak jelas dan melanggar asas pertanggungjawaban pidana individual (individual liability).
"JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 137b UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP dan alternatif UU TPPU, namun tidak menjelaskan unsur menyuruh atau turut serta," kata Anisa.
5. Cacat materiil dan formil
Penasihat hukum menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan terkait klasifikasi pertanggungjawaban hukum.
Dalam berkas terpisah, terdakwa lain jadi saksi, namun dakwaan JPU tidak jelas menjelaskan bentuk turut serta atau klasifikasi perbuatan terdakwa.
| Pengacara Catur Adi Kecewa, Soroti Oknum Lolos dari Jerat Hukum Kasus Narkotika Lapas Balikpapan |
|
|---|
| Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur |
|
|---|
| Polisi Sita Mobil Mewah Catur Adi, Direktur Persiba Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang |
|
|---|
| Catur Adi Dipecat Persiba Balikpapan, Petinggi Beruang Madu Ucapkan Apresiasi Atas Pengabdiannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107-Catur-Adi-saat-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.