Berita Balikpapan Terkini
5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU
Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto dalam dakwaan TPPU
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amalia Husnul A
Selain cacat formil, Anisa juga menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU mengandung kecacatan secara materiil.
Menurutnya, tidak ada uraian konkret bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika.
"Tidak ada penjelasan penangkapan barang bukti. JPU hanya mengasumsikan dari rekening dan uang tanpa bukti detil," tegas Anisa.
Penasihat hukum menilai JPU menganggap semua aliran dana di rekening terdakwa dan pihak lain hasil narkotika tanpa membuktikan tindak pidana asal.
Anisa menjelaskan bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TPPU, harus dibuktikan lebih dulu ada tindak pidana asal, yang hasilnya diperoleh terdakwa, lalu kemudian dilakukan perbuatan pencucian uang.
"Logika dan fakta hukum tersebut tidak bisa dibalik. Uang dalam rekening tidak serta merta otomatis merupakan hasil dari tindak pidana narkotika," jelasnya.
Dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, lanjut Anisa, unsur utama adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dengan cara menempatkan, mentransfer, membelanjakan, dan seterusnya.
Namun dalam dakwaan JPU, terdakwa justru menggunakan rekening atas nama sendiri dan keluarga, bukan memakai identitas palsu atau perusahaan fiktif.
"Ini bertentangan dengan logika hukum pencucian uang, karena orang yang berniat menyembunyikan tidak mungkin memakai nama asli," ujar Anisa.
Penasihat hukum menyebut ratusan transaksi JPU adalah transaksi perbankan biasa, banyak melibatkan rekening keluarga, pihak lain, dan PT Malang Indah Perkasa.
Namun tidak dijelaskan apakah terdakwa memerintahkan transaksi, memiliki akses rekening, atau pihak terkait mengakuinya di bawah sumpah.
Anisa menegaskan JPU tidak menunjukkan bukti komunikasi jual-beli, saksi, uang narkotika, atau hasil uji laboratorium barang bukti.
Sehingga dakwaan JPU sepenuhnya bersifat asumtif dan tidak memenuhi asas in dubio pro reo (keraguan berpihak pada terdakwa).
Berdasarkan eksepsi, penasihat hukum memohon hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Penasihat hukum memohon persidangan dihentikan, terdakwa dibebaskan, tindak pidana asal dinyatakan batal, dan hak serta martabat terdakwa dipulihkan.
"Demi kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dituntut dengan dakwaan yang tidak jelas dan lengkap," kata Anisa.
Kasus TPPU Mantan Direktur Persiba Balikpapan
Menukil dari laman resmi Pengadilan Negeri Balikpapan, terdakwa Catur Adi Prianto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.
Dakwaan primair menyebut Catur Adi Prianto bersama saksi lainnya menempatkan, membelanjakan, menyembunyikan, menginvestasikan, atau mentransfer aset yang berasal dari tindak pidana narkotika selama 2019–2024.
Dakwaan subsidair menegaskan bahwa terdakwa menerima, menyimpan, atau mentransfer harta yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.
Alternatif dakwaan kedua dan ketiga menuduh terdakwa turut serta dalam percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menguasai harta hasil tindak pidana narkotika.
Adapun sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (17/11/2025) mendatang.
Latar Belakang Kasus Mantan Direktur Persiba Catur Adi Prianto
Sebelumnya, Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.
Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025).
Meski begitu, Mukti belum membeberkan lebih jauh terkait penangkapan terhadap Catur Adi tersebut.
Termasuk soal apa saja barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan Catur Adi saat penangkapan tersebut.
Mukti hanya menerangkan, bahwa pihaknya akan menyampaikan secara detail mengenai informasi tersebut pada Senin (10/3/2025) besok.
"Itu dulu ya, (informasi lengkap terkait penangkapan) besok kita mau rilis ya," ujarnya.
Baca juga: Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
| Pengacara Catur Adi Kecewa, Soroti Oknum Lolos dari Jerat Hukum Kasus Narkotika Lapas Balikpapan |
|
|---|
| Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur |
|
|---|
| Polisi Sita Mobil Mewah Catur Adi, Direktur Persiba Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang |
|
|---|
| Catur Adi Dipecat Persiba Balikpapan, Petinggi Beruang Madu Ucapkan Apresiasi Atas Pengabdiannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107-Catur-Adi-saat-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.