Berita Balikpapan Terkini

5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU

Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto dalam dakwaan TPPU

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KASUS EKS DIREKTUR PERSIBA - Terdakwa Catur Adi mengenakan rompi tahanan mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (5/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH). 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025).

Melalui Anisa Mahmudah, kuasa hukum Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto menyebut dakwaan JPU dalam perkara tersebut janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurut kuasa hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Priantor, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Anisa mengatakan, "Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut hemat kami terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama."

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim

Berikut 5 poin eksepsi yang diajukan Mantan Direktur Persiba dalam kasus TPPU:

1. Dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur

Dia menekankan, Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mewajibkan dakwaan ditulis cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat tindak pidana.

Anisa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dia menyebut dakwaan JPU mendalilkan Catur Adi Prianto melakukan TPPU berdasarkan mutasi rekening.

Namun, dakwaan itu dinilai kabur karena tidak menjelaskan fakta jelas terkait aliran uang di rekening terdakwa.

"Catatan mutasi hanya menunjukkan arus masuk dan keluar, tanpa menjelaskan tujuan atau konteks transaksi tersebut," jelas Anisa.

2. Keterkaitan dakwaan TPPU dengan tindak pidana kasus narkoba

Penasihat hukum juga mempersoalkan keterkaitan dakwaan dengan tindak pidana asal.

Dikatakan Anisa, dakwaan JPU merujuk LP 20 Februari 2025, namun tidak menjelaskan tindak pidana asal yang diduga melibatkan terdakwa.

Anisa menyebut JPU mengaitkan dakwaan dengan kejadian di Lapas Balikpapan yang baru terjadi 27 Februari 2025.

"Jika JPU mengkaitkan dakwaan ini dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Lapas Kelas IIA Balikpapan, tentu sudah jelas jauh berbeda," tegasnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa menggunakan rekening sendiri dan rekening pihak lain untuk menjalankan bisnis penjualan dan pembelian narkotika. 

Rekening yang dimaksud meliputi BCA atas nama Catur Adi Prianto, Masyhudin Kamedy, Robin, Cendra Hasan, Muhammad Darajat, serta PT Malang Indah Perkasa.

Anisa mempertanyakan definisi penggunaan rekening pihak lain yang dimaksud JPU. 

"JPU tidak merinci bagaimana terdakwa diduga menggunakan rekening pihak lain, apakah lewat ATM, buku tabungan, atau mobile banking," tanyanya.

Penasihat hukum menambahkan bahwa tidak ada satupun ATM, buku tabungan atau mobile banking milik pihak lain tersebut yang disita atau diambil langsung dari terdakwa.

Menurutnya, rekening-rekening itu adalah milik pribadi atau perusahaan dan digunakan untuk transaksi wajar yang tidak terkait perkara.

3. Ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dalam surat dakwaan 

Anisa juga menyoroti ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dalam surat dakwaan JPU.

Dakwaan hanya menyebut rentang waktu 2019 hingga 2024 tanpa menjelaskan waktu pasti kejadian.

"Rentang waktu lima tahun tanpa tanggal jelas dinilai menghambat hak terdakwa untuk membela diri secara tepat," ujar Anisa.

Penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” menunjukkan JPU ragu dan tidak pasti soal waktu terjadinya tindak pidana.

Anisa menegaskan bahwa sikap ragu-ragu tersebut akan berujung pada ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai waktu tindak pidana.

Selain waktu, tempat kejadian perkara juga dipersoalkan.

Dakwaan menyebut transaksi di BCA KCP Balikpapan dan aset disita berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan 25 Juni 2025.

Sementara itu, perkara a quo diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang karena tindak pidana disita di Jakarta Selatan," jelas Anisa.

4. Kesalahan faktual penangkapan mantan Direktur Persiba

Penasihat hukum juga menemukan kesalahan faktual dalam surat dakwaan JPU terkait tanggal penangkapan terdakwa. 

Dakwaan menyebut terdakwa ditangkap Polda Balikpapan 21 Februari 2025 pukul 18.00 WITA di rumah Jalan Al Makmur 2, Gang JiggyJig, Balikpapan Selatan terkait narkotika.

"Faktanya terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Kaltim pada tanggal 7 Maret 2025 bukan pada tanggal 21 Februari 2025," ungkap Anisa.

Hal ini tercantum dalam Dakwaan JPU PDM-170/Balik/07/2025 dan Surat Penetapan Tersangka SP-Tap/B8-50/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Lebih lanjut, Anisa menilai dakwaan JPU menyebut terdakwa melakukan perbuatan bersama Masyhudin, Robin, Cendra, dan pihak lain.

Namun tidak pernah menjelaskan apa saja peran terdakwa dalam konstruksi perbuatan, dan hubungan hukum para pihak.

Akibatnya, menurut penasihat hukum, dakwaan menjadi tidak jelas dan melanggar asas pertanggungjawaban pidana individual (individual liability).

"JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 137b UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP dan alternatif UU TPPU, namun tidak menjelaskan unsur menyuruh atau turut serta," kata Anisa.

5. Cacat materiil dan formil

Penasihat hukum menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan terkait klasifikasi pertanggungjawaban hukum.

Dalam berkas terpisah, terdakwa lain jadi saksi, namun dakwaan JPU tidak jelas menjelaskan bentuk turut serta atau klasifikasi perbuatan terdakwa.

Selain cacat formil, Anisa juga menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU mengandung kecacatan secara materiil.

Menurutnya, tidak ada uraian konkret bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika.

"Tidak ada penjelasan penangkapan barang bukti. JPU hanya mengasumsikan dari rekening dan uang tanpa bukti detil," tegas Anisa.

Penasihat hukum menilai JPU menganggap semua aliran dana di rekening terdakwa dan pihak lain hasil narkotika tanpa membuktikan tindak pidana asal.

Anisa menjelaskan bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TPPU, harus dibuktikan lebih dulu ada tindak pidana asal, yang hasilnya diperoleh terdakwa, lalu kemudian dilakukan perbuatan pencucian uang.

"Logika dan fakta hukum tersebut tidak bisa dibalik. Uang dalam rekening tidak serta merta otomatis merupakan hasil dari tindak pidana narkotika," jelasnya.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, lanjut Anisa, unsur utama adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dengan cara menempatkan, mentransfer, membelanjakan, dan seterusnya.

Namun dalam dakwaan JPU, terdakwa justru menggunakan rekening atas nama sendiri dan keluarga, bukan memakai identitas palsu atau perusahaan fiktif.

"Ini bertentangan dengan logika hukum pencucian uang, karena orang yang berniat menyembunyikan tidak mungkin memakai nama asli," ujar Anisa.

Penasihat hukum menyebut ratusan transaksi JPU adalah transaksi perbankan biasa, banyak melibatkan rekening keluarga, pihak lain, dan PT Malang Indah Perkasa.

Namun tidak dijelaskan apakah terdakwa memerintahkan transaksi, memiliki akses rekening, atau pihak terkait mengakuinya di bawah sumpah.

Anisa menegaskan JPU tidak menunjukkan bukti komunikasi jual-beli, saksi, uang narkotika, atau hasil uji laboratorium barang bukti.

Sehingga dakwaan JPU sepenuhnya bersifat asumtif dan tidak memenuhi asas in dubio pro reo (keraguan berpihak pada terdakwa).

Berdasarkan eksepsi, penasihat hukum memohon hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Penasihat hukum memohon persidangan dihentikan, terdakwa dibebaskan, tindak pidana asal dinyatakan batal, dan hak serta martabat terdakwa dipulihkan.

"Demi kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dituntut dengan dakwaan yang tidak jelas dan lengkap," kata Anisa.

Kasus TPPU Mantan Direktur Persiba Balikpapan

Menukil dari laman resmi Pengadilan Negeri Balikpapan, terdakwa Catur Adi Prianto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. 

Dakwaan primair menyebut Catur Adi Prianto bersama saksi lainnya menempatkan, membelanjakan, menyembunyikan, menginvestasikan, atau mentransfer aset yang berasal dari tindak pidana narkotika selama 2019–2024.

Dakwaan subsidair menegaskan bahwa terdakwa menerima, menyimpan, atau mentransfer harta yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.

Alternatif dakwaan kedua dan ketiga menuduh terdakwa turut serta dalam percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menguasai harta hasil tindak pidana narkotika.

Adapun sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (17/11/2025) mendatang. 

Latar Belakang Kasus Mantan Direktur Persiba Catur Adi Prianto

Sebelumnya, Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.

Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025).

Meski begitu, Mukti belum membeberkan lebih jauh terkait penangkapan terhadap Catur Adi tersebut.

Termasuk soal apa saja barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan Catur Adi saat penangkapan tersebut.

Mukti hanya menerangkan, bahwa pihaknya akan menyampaikan secara detail mengenai informasi tersebut pada Senin (10/3/2025) besok.

"Itu dulu ya, (informasi lengkap terkait penangkapan) besok kita mau rilis ya," ujarnya.

Baca juga: Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved