Kasus Pencabulan Balita

Siapa Pelaku Asusila Anak di Balikpapan Usai Ayah Kandung Divonis Bebas? Ini Permintaan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum FR meminta Polda Kaltim membuka kembali kasus asusila balita di Balikpapan untuk menangkap pelaku yang sebenarnya, Selasa (11/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Terdakwa berinisial FR menangis sambil dipeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Majelis Hakim memutuskan FR tidak terbukti bersalah dalam perkara asusila dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya. Kuasa hukum FR, Jaludin pun akan meminta Polda Kaltim membuka kembali kasus ini untuk menangkap pelaku sebenarnya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas FR

Diberitakan sebelumnya, terdakwa FR dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan karena dakwaan asusila anak kandung terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Senin (10/11/2025). 

Majelis hakim menilai saksi dan alat bukti yang diajukan JPU tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga hak-hak FR dipulihkan dan ia langsung dibebaskan dari tahanan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andri Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua Andri Wahyudi saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai bahwa saksi maupun alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak benar-benar mampu membuktikan kesalahan terdakwa. 

Di samping itu, majelis hakim juga berpegang pada prinsip hukum lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang harus menghukum 1 orang yang benar. 

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan FR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Selain itu, pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Terkait barang bukti, majelis menetapkan pengembalian sejumlah barang kepada pemiliknya.

Satu unit handphone merk POCO X5 warna hijau tosca dikembalikan kepada terdakwa FR.

Baca juga: Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas

Rencana FR Usai Divonis Bebas

Ketika Hakim PN Balikpapan, Andri Wahyudi membacakan putusannya, terdakwa FR sontak menangis.

FR menangis sembari menundukkan kepalanya setelah divonis bebas.

Selepas sidang, terdakwa FR mendatangi keluarga yang ikut dalam ruang sidang lalu memeluknya, begitu pun dengan penasihat hukumnya. 

FR juga berulang-ulang mengucapkan terimakasih kepada penasihat hukum yang selama ini mendampingi sebelum akhirnya digiring kembali menuju Rutan Balikpapan untuk menuntaskan urusan administrasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved