Kasus Pencabulan Balita
Siapa Pelaku Asusila Anak di Balikpapan Usai Ayah Kandung Divonis Bebas? Ini Permintaan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum FR meminta Polda Kaltim membuka kembali kasus asusila balita di Balikpapan untuk menangkap pelaku yang sebenarnya, Selasa (11/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Usai FR divonis bebas, kuasa hukumnya, Jaludin meminta Polda Kaltim membuka kasus asusila balita lagi
- Jaludin menyebut ada pelaku lain yang melakukan tindak asusila pada korban
- FR berencana memboyong keluarganya ke Palembang usai divonis bebas
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai FR (30) terdakwa kasus asusila anak kandung dinyatakan bebas, muncul pertanyaan siapa sebenarnya pelaku pelecehan terhadap balita berusia tiga tahun di Balikpapan itu.
Karena jelas faktanya bahwa telah terjadi tindak pidana asusila pada balita tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka di kemaluan korban yang diduga akibat benda tumpul.
Hasil visum juga menemukan lendir berbau tidak biasa yang mana diindikasikan keputihan.
Baca juga: FR Bebas dari Tuduhan Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Siap Buka Lembaran Baru di Palembang
Untuk mengungkap kebenaran itu, juasa hukum FR, Jaludin, mendorong Polda Kalimantan Timur (Kaltim), kembali membuka kasus asusila ini.
Seperti diketahui, FR (30) dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan setelah majelis hakim menilai dakwaan asusila anak kandung terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini kita kembalikan kepada Polda untuk dibuka kembali," kata Jaludin, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, langkah ini akan ditempuh melalui surat resmi kepada kepolisian.
Sebab menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ada pelaku lain yang diduga melakukan peristiwa ini.
"Ada indikasi pelaku lain yang perlu kita follow up sampai betul-betul diketahui siapa pelaku cabul sebenarnya," tegas Jaludin.
Di samping itu, Jaludin juga menekankan apresiasinya terhadap putusan hakim yang dianggap objektif.
Dia menilai,hakim sangat objektif dan memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah kami hadirkan.
"Keluarga tentu terharu dengan putusan hakim," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaludin menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan bebas tersebut.
“Putusannya bebas dan ini menguntungkan kami. Kami menerima putusan itu. Tidak ada proses banding, hanya kasasi yang mungkin diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kami pun siap membela klien jika terjadi kasasi,” tutup Jaludin.
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi Setelah Majelis Hakim PN Balikpapan Bebaskan FR dari Dakwaan Kasus Asusila
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas FR
Diberitakan sebelumnya, terdakwa FR dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan karena dakwaan asusila anak kandung terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Senin (10/11/2025).
Majelis hakim menilai saksi dan alat bukti yang diajukan JPU tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga hak-hak FR dipulihkan dan ia langsung dibebaskan dari tahanan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andri Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua Andri Wahyudi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai bahwa saksi maupun alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak benar-benar mampu membuktikan kesalahan terdakwa.
Di samping itu, majelis hakim juga berpegang pada prinsip hukum lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang harus menghukum 1 orang yang benar.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan FR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Selain itu, pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Terkait barang bukti, majelis menetapkan pengembalian sejumlah barang kepada pemiliknya.
Satu unit handphone merk POCO X5 warna hijau tosca dikembalikan kepada terdakwa FR.
Baca juga: Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas
Rencana FR Usai Divonis Bebas
Ketika Hakim PN Balikpapan, Andri Wahyudi membacakan putusannya, terdakwa FR sontak menangis.
FR menangis sembari menundukkan kepalanya setelah divonis bebas.
Selepas sidang, terdakwa FR mendatangi keluarga yang ikut dalam ruang sidang lalu memeluknya, begitu pun dengan penasihat hukumnya.
FR juga berulang-ulang mengucapkan terimakasih kepada penasihat hukum yang selama ini mendampingi sebelum akhirnya digiring kembali menuju Rutan Balikpapan untuk menuntaskan urusan administrasi.
Pengadilan Negeri Balikpapan membebaskannya dari tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Senin (10/11/2025) siang.
Putusan majelis hakim ini mengakhiri masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama berbulan-bulan.
FR mengungkapkan bahwa masa penahanan tersebut memberikan tekanan psikologis yang cukup berat baginya.
Pria itu bahkan mengaku sempat mengalami depresi karena merasa bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahannya.
"Perasaan saya lega, karena memang saya tidak terbukti bersalah. Akhirnya setelah hakim memutus tidak bersalah ya saya lega," ungkap FR dari balik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Balikpapan Senin (10/11/2025).
Perpisahan dengan keluarga kecilnya selama penahanan menjadi saat yang berat bagi FR.
Ditemui TribunKaltim.co, ia mengaku sangat merindukan keluarganya dan tidak sabar untuk segera berkumpul kembali.
"Sudah 8 bulan tidak ketemu (keluarga)," imbuh FR.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim memberikan angin segar bagi kehidupan FR ke depan.
Baca juga: Tak Terbukti Bersalah Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Terdakwa FR Divonis Bebas
Ia berencana meninggalkan Balikpapan dan pulang ke kampung halamannya di Kota Palembang, Sumatera Selatan setelah dibebaskan dari Rutan Balikpapan.
FR juga telah memutuskan untuk mencari pekerjaan dan membangun kehidupan baru di Palembang.
Ia tidak berencana kembali ke Balikpapan setelah pengalaman pahit yang dialaminya.
"Saya kerja di Palembang saja setelah ini," singkat FR mengangguk. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251110_Terdakwa-berinisial-FR-divonis-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.