Bongkar Sabu 7 Kg Samarinda

Jaringan Narkoba Lapas Parepare Dibongkar di Samarinda, Polisi Sita 7 Kg Lebih Sabu

Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 7,1 kilogram bruto.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
SABU DI SAMARINDA - Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap tersangka peredaran gelap barang haram sabu seberat 7,1 kilogram di wilayah hukumnya. Kasus ini akan dirilis secara resmi pada Selasa (11/11/2025) di Aula Rupatama Lantai 2, Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

2. EN (41), Perempuan asal Jl. Mangkupalas Gg.05 RT.19 Kel. Mesjid Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda.

3. AR (29) Laki-laki asal jalan Poros Enrekang Sejati, Kel. Mario Kec. Kulo Kab. Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi selatan.

4. RL alias NINGSIH, (44) warga asal Jl.Jelawat, Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir - Kota Samarinda

Selain itu, tiga orang masih menjadi DPO, yakni E, D, serta H dan A yang mengendalikan jaringan dari Lapas Pare-pare.

Polisi menyita total 7,1 kg sabu yang terdiri dari beberapa kemasan, termasuk satu bungkus teh Cina warna hijau.

Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukumannya bervariasi mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved