Bongkar Sabu 7 Kg Samarinda
Jaringan Narkoba Lapas Parepare Dibongkar di Samarinda, Polisi Sita 7 Kg Lebih Sabu
Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 7,1 kilogram bruto.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
2. EN (41), Perempuan asal Jl. Mangkupalas Gg.05 RT.19 Kel. Mesjid Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda.
3. AR (29) Laki-laki asal jalan Poros Enrekang Sejati, Kel. Mario Kec. Kulo Kab. Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi selatan.
4. RL alias NINGSIH, (44) warga asal Jl.Jelawat, Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir - Kota Samarinda.
Selain itu, tiga orang masih menjadi DPO, yakni E, D, serta H dan A yang mengendalikan jaringan dari Lapas Pare-pare.
Polisi menyita total 7,1 kg sabu yang terdiri dari beberapa kemasan, termasuk satu bungkus teh Cina warna hijau.
Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukumannya bervariasi mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111_Kasus-Hukum-di-Samarinda-Kaltim-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.