Bongkar Sabu 7 Kg Samarinda
Jaringan Narkoba Lapas Parepare Dibongkar di Samarinda, Polisi Sita 7 Kg Lebih Sabu
Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 7,1 kilogram bruto.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 7,1 kilogram bruto.
Saat Konfrensi Pers pada Selasa, (11/11/2025) di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil membongkar alur distribusi barang haram tersebut.
"Pengungkapan ini cukup baik karena berhasil menyita barang bukti sampai sekitar 7,1 kg," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Samarinda Sita 7 Kg Lebih Sabu dari 4 Tersangka
Secara awal ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari perintah dua narapidana di Lapas Pare-pare, berinisial H dan A, kepada seorang berinisial AR untuk mengambil 10 kg sabu di Samarinda.
Posisi AR waktu itu sakit, ia melimpahkan tugas tersebut kepada AN dan AL (serta E yang kini DPO), yang berada di Makassar.
AL kemudian meminta bantuan temannya di Samarinda, seorang perempuan berinisial N.
N inilah yang mengambil 10 kg sabu di sebuah guest house bernama M di wilayah Kota Samarinda pada tanggal 26 Oktober.
Baca juga: Selundupkan Barang Haram Pakai Kemeja Batik, Kurir Asal Sumut Dibekuk di Bandara SAMS Balikpapan
Barang bukti kemudian dibawa ke tempat pelaku lain berinisial RL alias N (perempuan), di mana sabu dipecah menjadi dua bagian:
- 7 kg disimpan dalam tangki;
- dan 3 kg dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain.
N yang menguasai 7 kg sabu sempat berusaha kabur dan menyimpan 6 kg di rumah pacarnya berinisial E di daerah Lambung Mangkurat, Gang Masjid. E saat ini berstatus DPO.
Tim opsnal yang memonitor pergerakan para tersangka akhirnya melakukan penangkapan. Pada tanggal 26 Oktober, AL, ER, dan AR ditangkap di Jalan DI Panjaitan.
Dari hasil interogasi, polisi mengamankan 1 kg sabu dari rumah N di daerah jalan Di Panjaitan.
Keesokan harinya, N berhasil ditangkap di rumah pacarnya di Lambung Mangkurat, dan ditemukan 6 kg sabu lainnya yang sudah dikemas dalam paket-paket berbeda.
Empat Tersangka Diamankan diamankan yaitu.
1. AL (29), Perempuan asal jalan Poros Enrekang Sejati, Mario Kec. Kulo Kab. Sidenreng Rampang Prov. Sulawesi selatan yang bertugas sebagi kurir.
2. EN (41), Perempuan asal Jl. Mangkupalas Gg.05 RT.19 Kel. Mesjid Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda.
3. AR (29) Laki-laki asal jalan Poros Enrekang Sejati, Kel. Mario Kec. Kulo Kab. Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi selatan.
4. RL alias NINGSIH, (44) warga asal Jl.Jelawat, Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir - Kota Samarinda.
Selain itu, tiga orang masih menjadi DPO, yakni E, D, serta H dan A yang mengendalikan jaringan dari Lapas Pare-pare.
Polisi menyita total 7,1 kg sabu yang terdiri dari beberapa kemasan, termasuk satu bungkus teh Cina warna hijau.
Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukumannya bervariasi mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111_Kasus-Hukum-di-Samarinda-Kaltim-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.