Berita Paser Terkini
DPRD Kaltim Akan Bawa Konflik Agraria Lahan 4 Desa di Long Ikis Paser ke Kementerian
Konflik agraria berkepanjangan antara empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser hingga kini belum menemukan solusi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Masyarakat Awa Kain Nakek Bolum mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Menuntut kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI serta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU atas tanah bekas izin PT PTPN IV Regional V di wilayah Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
2. Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Paser dengan PT PTPN IV Regional V Kalimantan, serta melakukan penyerahan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat Paser di daerah yang bersengketa untuk dikelola secara mandiri demi kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat adat Paser.
3. Menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalimantan Timur, dan Polres Paser agar segera menghentikan proses penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Saudara Syahrul M dan Saudara Alu Herman, dua warga masyarakat adat Paser yang dikriminalisasi dalam perjuangan mereka menuntut hak atas tanah adat. Landasan hukum yang digunakan dalam proses tersebut tidak tepat dan mencederai rasa keadilan.
4. Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami menganggap pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat Paser atas hak hidup yang layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan terhadap tanah dan budaya tempat desa tersebut.
Tanah yang saat ini tengah diperjuangkan rencananya akan digunakan masyarakat untuk berkebun, sejalan dengan mata pencaharian masyarakat setempat sebagai petani kebun.
Terkait pengelolaan lahan, Sahrul menjelaskan akan dikerjakan secara komunal sesuai dengan ciri khas masyarakat adat.
Lebih lanjut, ia menegaskan sikap masyarakat adat Paser yang tetap mendukung pembangunan namun menolak ketidakadilan.
"Kami, masyarakat adat Paser, tidak menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan. Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pelindung korporasi, melainkan sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat masyarakat adat," tandasnya. (*)
| Lansia Ditemukan Meninggal di Area Kebun Warga Tepian Batang, Polres Paser: Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Bupati Fahmi Fadli Usulkan Paser Jadi Role Model Transmigrasi Modern, Begini Respons Menteri Iftitah |
|
|---|
| Bupati Paser Audiensi dengan Mentrans RI, Bahas Transformasi Kawasan Transmigrasi di Daerah |
|
|---|
| DPRD Paser Minta BPN dan PTPN Terbuka soal Penerbitan Sertifikat Lahan Petani Plasma |
|
|---|
| Masyarakat Adat Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Minta Tanah 2.000 Hektare Dikembalikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251111_Sekretaris-Komisi-I-DPRD-Kaltim-Salehuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.