Berita Kaltim Terkini

Badan Kehormatan DPRD Kaltim Terus Pantau Kasus Kamaruddin Ibrahim

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terus memonitor terkait status yang mengaitkan dengan anggota dewan Kamaruddin Ibrahim

HO/Kejati Jakarta
MASIH MENUNGGU - Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim (memakai masker) saat digiring bersama tersangka lainnya. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi menegaskan pihaknya terus memonitor terkait status tersangka yang mengaitkan dengan anggota dewan Kamaruddin Ibrahim, Selasa (11/11/2925). (HO/KEJATI DKI JAKARTA) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terus memonitor terkait status yang mengaitkan dengan anggota dewan Kamaruddin Ibrahim.

Kasus yang mendera anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem, Kamaruddin Ibrahim (inisial KMR) sudah bergulir sejak Mei 2025 silam.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak pertengahan tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia.

“KMR sampai hari ini kita terus mendapat laporan (berkala). Saya selalu monitoring,” sebut Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, Selasa (11/11/2025).

Subandi juga disinggung hingga Oktober ini, belum ada kejelasan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pihak Partai yang menaungi maupun DPRD Kaltim sendiri.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Sebut Kasus Kamaruddin Ibrahim Murni Perdata

Namun demikian, BK DPRD Kaltim tetap memantau perkembangan kasus KMR hingga naik ke tahap persidangan. 

Diakui Subandi bahwa jika memang status KMR naik menjadi terdakwa, maka kemungkinan untuk penonaktifan sementara.

Pengaktifan kembali status KMR bisa dilakukan ketika yang bersangkutan telah menjalani masa sidang terkait kasus hukumnya.

“Ketika yang bersangkutan masih berstatus tersangka, ranahnya masih aparat penegak hukum, cuman ketika nanti sudah menjadi terdakwa, itu memang ada tugas BK, salah satunya memproses penonaktifan sementara,” jelas Politikus PKS ini.

“Tapi begini, kalau penonaktifan sementara ini, ketika secara hukum tidak terbukti (bersalah), diaktifkan kembali (statusnya dipulihkan),” sambung Subandi.

Sebagai tambahan informasi, KMR atau Kamaruddin Ibrahim disebut oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta diduga berperan sebagai pengendali dua perusahaan rekanan proyek tersebut, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang mengerjakan proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar. 

Baca juga: Soal Pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem Tunggu Putusan DPP

Kasus itu merupakan bagian dari dugaan korupsi senilai Rp431 miliar yang sedang disidik oleh Kejati DKI Jakarta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan kini ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Penyidik menduga adanya kolusi terstruktur antara pihak internal Telkom dan perusahaan swasta yang digunakan untuk memuluskan pencairan anggaran. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved