Berita Pemkot Balikpapan

Warga Balikpapan Diminta Segera Lunasi PBB 2025, Batas Akhir Kian Dekat

Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan imbau warga segera bayar PBB 2025 sebelum akhir tahun.

TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH
PELUNASAN PBB - Petugas BPPPDRD Kota Balikpapan saat melayani warga untuk pembayaran PBB yang menjadi salah penyumbang PAD di Kota Balikpapan. Menjelang akhir tahun 2025, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat agar segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH) 

Ringkasan Berita:
  • Realisasi PBB Balikpapan baru 67 persen, warga diminta segera melunasi sebelum akhir tahun.
  • Wajib pajak yang belum membayar akan dikenakan denda 1 persen per bulan.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, aplikasi digital, minimarket, dan loket kelurahan.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menjelang akhir tahun 2025, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengimbau masyarakat agar segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Imbauan ini disampaikan karena hingga 30 September 2025, realisasi pembayaran baru mencapai sekitar 67 persen dari total wajib pajak yang terdata.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan masih ada waktu sekitar dua bulan bagi warga untuk mengejar sisa target hingga akhir tahun.

“Kami mengimbau warga yang belum membayar agar segera melunasi kewajibannya melalui kanal-kanal pembayaran yang sudah tersedia,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Awal Mula Kenaikan PBB di Balikpapan yang Berujung Demo Massa Tuntut Pembatalan, Peran DPRD Disorot

Ia menambahkan, masa jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya telah berakhir, sehingga setiap tagihan yang belum dilunasi kini otomatis dikenakan denda administrasi sebesar satu persen per bulan.

“Kalau menunda dua bulan berarti dua persen. Masih kecil sebenarnya, jadi sebaiknya segera diselesaikan sebelum menumpuk,” katanya.

Menurut Idham, tingkat kepatuhan warga Balikpapan sebenarnya cukup baik, namun kebiasaan menunda pembayaran hingga mendekati akhir tahun masih sering terjadi.

“Kendalanya bukan pada kemampuan, tapi kebiasaan menunda saja,” jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Rahmad Masud Tunda Kenaikan PBB di Balikpapan, Pendapatan Asli Daerah Turun 20 Persen

Untuk mengejar sisa 30 persen target realisasi, BPPDRD Balikpapan akan meningkatkan sosialisasi dan pengingat pembayaran melalui berbagai media, baik online maupun konvensional.

Mulai dari kanal digital, media massa, hingga pengumuman langsung di kelurahan dan lingkungan warga.

Selain itu, BPPDRD Balikpapan juga memastikan pembayaran PBB kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, baik melalui bank, aplikasi digital, minimarket, maupun loket resmi di kantor kelurahan dan BPPDRD Balikpapan.

“Pilihan pembayarannya sudah banyak, jadi tidak ada alasan menunda,” tegas Idham.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kenaikan PBB di Balikpapan, Walikota Umumkan Tunda, Peradi harusnya Dibatalkan

Ia menegaskan bahwa PBB berperan penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana publik, lingkungan, dan infrastruktur di Balikpapan.

“PBB kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi partisipasi warga sangat penting,” ujarnya.

Idham berharap warga tidak menunggu hingga akhir tahun agar tidak terbebani dengan akumulasi denda yang semakin besar.

“Semakin cepat diselesaikan, semakin baik,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved