Berita Paser Terkini

4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan

4 tuntutan Masyarakat Adat Paser Awa Kain Nakek Bolum soal penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha PTPN IV Regional V di Kabupaten Paser, Kaltim.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan - 20251110_Kelompok-Masyarakat-Awa-Kain-Nakek-Bolum-Adat-Paser.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENOLAKAN MASYARAKAT ADAT PASER - Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum membentangkan spanduk penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser, usai mengikuti RDP di Gedung E kantor DPRD Kaltim. Senin (10/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS)
4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan - 20251111-PTPN-IV-Regional-V.jpg
HO/PTPN IV Regional V
SIKAP PTPN IV - Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim di Kota Samarinda, Senin (10/11/2025) yang mempertemukan masyarakat adat Paser dengan pihak PTPN IV Regional V. PT Perkebunan Nusantara menyatakan siap bangun dialog bersama masyarakat adat Paser yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). (HO/PTPN IV Regional V)

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Konflik agraria antara masyarakat adat Paser dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlanjut.

Senin (10/11/2025) DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V oleh masyarakat adat Paser, Awa Kain Nakek Bolum.

Konflik agraria antara masyarakat adat Paser, Awa Kain Naket Bolum dengan PTPN IV Regional V (dulu PTPN VI) ini sudah berlangsung lebih dari empat dekade.

Menurut perwakilan masyarakat adat Paser, Sahrul M, masyarakat di empat desa Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang, Kabupaten Paser hidup dalam bayang-bayang konflik agraria akibat penguasaan lahan oleh PTPN IV Regional 5 (dulu PTPN VI).

Baca juga: DPRD Paser Minta BPN dan PTPN Terbuka soal Penerbitan Sertifikat Lahan Petani Plasma

Luas lahan dari keempat desa tersebut mencapai sekitar 2.000 hektare yang kini terus diperjuangkan agar jatuh kembali ke tangan masyarakat adat.

Sahrul menjelaskan, proses pengambilan lahan pada masa lalu dilakukan dengan cara yang penuh intimidasi.

"Proses pengambilan (lahan) saat itu, itu di tahun 1982, itu di jaman Orde Baru.

PTPN saat itu dikawal oleh aparat keamanan dalam hal ini, tentara berseragam dengan membawa senjata laras panjang untuk menakuti orang-orang tua kami yang pada saat itu menolak atas pembukaan lahan itu," ucap Sahrul.

Penolakan ini bukanlah hal baru.

Masyarakat adat Paser telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas sejak awal berdirinya perkebunan tersebut.

Sahrul menambahkan proses perpanjangan HGU PT PTPN IV diyakini dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan, sehingga masyarakat terpaksa melepas lahan mereka tanpa keadilan yang sesungguhnya.

Setelah HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023, perusahaan tersebut saat ini tengah mengurus perpanjangan izin.

Masyarakat adat Paser, termasuk para tokoh adat, dengan tegas menolak perpanjangan tersebut.

Sebelumnya, mereka juga telah melakukan ritual adat dan membuat pondok serta membentangkan spanduk di atas kawasan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved